Hadapi Panggilan Polisi, Roy Suryo Tegaskan Tak Takut
JAKARTA — Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dua rekannya sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan ini menjadi kali pertama bagi mereka setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan hukum.
“Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Selain Roy Suryo, dua nama lain yang turut dijadwalkan menjalani pemeriksaan yakni Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa. Menurut Khozinudin, pihaknya telah menerima surat panggilan resmi dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kita mau tunjukkan pada publik, tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik. Ini adalah proses hukum yang biasa,” tegasnya.
Meskipun demikian, pihak Roy masih membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka tersebut. Namun, langkah itu akan dipertimbangkan lebih lanjut dengan memperhatikan urgensi dan kepentingan hukum klien.
“Untuk praperadilan, kami belum mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum,” ujar Khozinudin.
“Sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi. Jika perlu dan urgensi, kami ambil tempuh,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa terdapat delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Lima tersangka dari klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (07/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT) dikenai pasal serupa dengan tambahan pasal terkait pemalsuan dokumen elektronik.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Sementara itu, publik menanti hasil pemeriksaan perdana Roy Suryo cs yang akan menjadi penentu arah penanganan perkara sensitif ini. []
Siti Sholehah.
