Hakim Batasi Live Streaming Sidang Kasus Ammar Zoni

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan larangan penayangan langsung (live) terhadap jalannya sidang perkara dugaan penjualan narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan sejumlah terdakwa lainnya. Kebijakan tersebut diambil demi menjaga objektivitas proses hukum, mengingat agenda persidangan saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menjelaskan bahwa meskipun persidangan tetap terbuka untuk umum dan dapat diliput media, penyiaran secara langsung tidak diperkenankan. Menurut hakim, hal itu penting untuk mencegah potensi gangguan terhadap keterangan saksi yang belum memberikan kesaksian di persidangan.

“Boleh direkam, semua boleh melihat tapi tidak live, takutnya masih ada saksi yang lain. Dari penasihat hukum masih ada saksi, penuntut umum masih ada saksi. Kita menjaga itu,” kata ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Hakim menegaskan bahwa larangan siaran langsung tersebut bukanlah bentuk pembatasan informasi publik, melainkan penerapan aturan hukum acara pidana yang bertujuan menjamin proses peradilan berjalan adil dan tidak terpengaruh opini eksternal.

“Boleh diliput tapi jangan live,” ujar hakim.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam praktik peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum menyebut Ammar menerima barang haram tersebut dari seseorang bernama Andre, yang kemudian diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni tidak sendirian dalam kasus ini. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi. Para terdakwa diduga memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

Berdasarkan dakwaan, praktik jual beli narkoba itu disebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Sidang yang digelar hari ini juga menjadi momen pertama Ammar Zoni hadir secara langsung di ruang persidangan setelah sebelumnya mengikuti persidangan secara daring akibat menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan.

Untuk kepentingan proses hukum, Ammar Zoni kemudian dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta agar dapat mengikuti seluruh rangkaian persidangan secara tatap muka. Majelis hakim menekankan bahwa seluruh proses persidangan akan tetap berjalan transparan sesuai ketentuan hukum, meskipun tanpa siaran langsung. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *