Hakim Kasus Migor Terancam 12 Tahun Penjara, Terbukti Terima Rp 40 Miliar

JAKARTA – Skandal suap yang mengguncang lembaga peradilan kembali memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga hakim yang diduga menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun.

Ketiga hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap jaksa dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda dan uang pengganti hasil dugaan suap. Djuyamto dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9,5 miliar. Agam Syarief dan Ali Muhtarom juga dituntut dengan jumlah denda yang sama, namun masing-masing diwajibkan mengembalikan Rp 6,2 miliar.

Jaksa meyakini ketiganya melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dinilai menerima suap dan gratifikasi untuk memengaruhi putusan perkara minyak goreng yang sempat menuai sorotan publik pada 2024 lalu.

Dalam dakwaan disebutkan, total uang suap mencapai Rp 40 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari para pengacara perusahaan migor, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei. Uang itu kemudian dibagi antara sejumlah pejabat pengadilan, termasuk eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Dari total dana suap tersebut, Arif disebut menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Skandal ini menjadi salah satu kasus terbesar yang melibatkan aparat kehakiman dalam beberapa tahun terakhir.

Putusan lepas terhadap korporasi minyak goreng yang dikeluarkan ketiga hakim kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, MA menghukum perusahaan-perusahaan terkait, seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan denda triliunan rupiah serta kewajiban pengembalian uang pengganti kepada negara.

Jaksa menegaskan, kasus ini bukan sekadar tentang pelanggaran etik, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. “Mereka menyalahgunakan kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum,” ujar JPU di ruang sidang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Publik menanti bagaimana nasib ketiga hakim ini, yang kini menjadi simbol bobroknya integritas peradilan jika terbukti bersalah. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *