Hakim Menegur, Ini Yang Dilakukan Tim PH Kapolda Kalbar
PONTIANAK-Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak akhirnya digelar pada Jum’at (20/10). Pihak pemohon Flavia Flora (30 tahun) melawan termohon Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat yang diwakili oleh tim penasehat hukumnya.
Sidang yang dimulai sekitar jam 09.45 Wib tersebut luput dari perhatian masyarakat, pasalnya hanya dihadiri oleh kedua belah pihak saja.
Ada peristiwa yang menarik dalam persidangan tersebut, ketika hakim tunggal yang mengadili sidang praperadilan tersebut yakni Parlindungan Saragih, S.Si, SH dan Ribut Supriadi, S.Sos sebagai Panitera Pengganti tersebut menanyakan kepada Flavia Flora selaku pemohon,’’Apa yang menjadi keberaratan sehingga anda menggugat kepada termohon? Kemudian dijawab, ‘’Yang mulya keberatan saya penetapan sebagai tersangka dan penetapanya tidak sesuai dengan Standar Operating Prosedure (SOP),’’kata Flavia Flora.
“Bagaimana saudara tim penasehat hukum Kapolda apakah relass gugatannya akan dibacakan semua atau hanya satu atau dua saja yang dibacakan? apakah saudara tim PH sudah menerima dan membaca relass gugatan termohon?. “Maaf yang mulya kami relass gugatan pemohon ada di kantor, berkasnya sudah kami terima, namun belum yang baca semuanya,”jawab salah seorang tim PH Kapolda Kalbar.
“Bagaimana ibu Flora apakah akan dibacakan keseluruhan? kata hakim,”Yang mulya relass gugatan saya anggap dibacakan keseluruhan,’’kata Flavia Flora.
Disinilah ternyata tim PH Kapolda ketika menerima relass gugatan termohon yang dikirim oleh juru sita PN Pontianak belum dibaca secara keseluruhan, sehingga belum mengerti isi sebenarnya permohonan praperadilan pemohon
Dalam kesempatan tersebut, hakim Parlindungan Saragih, mengingatkan kepada tim PH Kapolda agar relass gugatan itu dibaca terlebih dahulu.”Bapak-bapak kan sudah menerima relass dari PN Pontianak seharusnya dipelajari terlebih dahulu,’’ujarnya.
Sidang yang hanya berdurasi sekitar setengah jam tersebut akan dilanjutkan pada Senin (23/10) yang akan datang dengan agenda pemeriksaan dokumen bukti-bukti berupa surat-surat.(rac)