Hakim Putuskan Hak Asuh Jatuh ke Baim, Paula: Saya Ikhlas

JAKARTA — Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa hak asuh atas dua anak pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven diberikan kepada Baim Wong. Putusan ini dibacakan pada 18 Juni 2025, setelah keduanya resmi bercerai pada 16 April 2025.

Melalui unggahan di media sosial yang dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Paula menyatakan menerima keputusan tersebut dengan hati yang lapang. Ia menegaskan bahwa kasih dan doanya sebagai seorang ibu tidak akan terputus, meskipun secara hukum hak asuh anak jatuh kepada mantan suaminya.

“Alhamdulillah, Pengadilan Tinggi Agama telah menyampaikan putusan banding pada tanggal 18 Juni 2025. Saya berbesar hati untuk menerimanya dengan lapang dada dan percaya bahwa ini semua adalah bagian dari rencana terbaik dari Allah,” tulis Paula.

Lebih lanjut, ia menyampaikan keyakinannya bahwa keadilan sejati hanya milik Tuhan dan menyatakan bahwa ikatan batin dengan kedua anaknya, Kiano dan Kenzo, akan tetap terjaga di luar ketetapan hukum.

“Cinta seorang ibu tidak bergantung pada legalitas hukum. Ikatan batin antara saya dan anak-anak saya, Kiano & Kenzo, insya Allah tidak akan pernah terputus,” imbuhnya.

Sebelumnya, Paula sempat mengusulkan skema pengasuhan bergilir dengan pembagian waktu enam bulan antara dirinya dan Baim. Namun usulan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim karena dinilai berisiko terhadap kondisi psikologis anak-anak mereka.

Dalam proses mediasi, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan bahwa baik Baim maupun Paula sebenarnya menunjukkan itikad untuk tetap terlibat bersama dalam pengasuhan.

“Dalam mediasi, keduanya menyatakan ingin tetap sama-sama mengasuh anak-anaknya,” ujar Suryana.

Gugatan cerai talak diajukan oleh Baim Wong dan didaftarkan dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Permohonan itu pertama kali dikonfirmasi pada 8 Oktober 2024 dan dikabulkan oleh Majelis Hakim pada 16 April 2025.

Dalam pertimbangan hakim, perceraian dikabulkan karena Paula Verhoeven dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap janji pernikahan, yakni terbukti menjalin hubungan dengan pria lain selama masa pernikahan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *