Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Terdakwa Sugeng Prayetno Terkait Kasus Narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang ketika sidang putusan terhadap terdakwa narkona jenis Juice.

SINGKAWANG, PRUDENSI.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Yulius Christian Handratmo dengan didampingi Setyorini Wulandari dan Behinds Jefri Tulak, menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda satu miliar rupiah, dengan subsider pidana penjara selama 6 bulan, terhadap terdakwa Sugeng Prayetno, Senin (16/9).

Putusan tersebut, merupakan langkah berani yang menunjukkan komitmen pengadilan, untuk melindungi masyarakat Kota Singkawang dari ancaman gelap peredaran narkotika. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Singkawang, sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara.

Putusan Hakim justru malah lebih tinggi dan berani. Berbagai pertimbangan yang di sampaikan Ketua Majelis, Yulius, salah satunya karena terdawak sudah pernah di hukum sebanyak dua kali dengan kasus yang sama, tapi anehnya terdakwa ternyata tidak jera dan bertobat.

“Makanya kami vonis 15 tahun. Semoga terdakwa bisa jera dan bertobat tidak mengulang kejahatan lagi,” kata Yulius.

Berdasarkan penjelasan Heri Sutanto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, awalnya terdakwa di tangkap dan di amankan Satuan Narkoba Polres Singkawang. Setelah diamankan tim Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dari penggeledahan tersebut, 1 (satu) Bungkus Kantong Plastik Klip Kosong Ukuran Besar, 1 (satu) Bungkus Kantong Plastik Klip Kosong Ukuran Kecil, 1 (satu) Paket Kantong Plastik Kli Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bersih 161,01 Gram, 15 (lima Belas) Butir Pil Benvarna Coklat Yang Diduga Narkotika Jenis Ekstasi Dengan Berat Bersih 5,83 Gram, 7 (tujuh) Bungkus Sachet Yang Diduga Narkotika Jenis Juice Dengan Berat Bersih 42,41 Gram.

Menurut Heri, narkoba jenis juice dengan berat 42,41 gram merupakan jenis narkoba baru yang berhasil di bongkar peredarannya di Singkawang. Kemasannya dalam bentuk sachet hampir mirip dengan obat batuk sachet ternama.

Di balik palu hakim, terukir harapan baru bagi masyarakat Singkawang. Dalam putusan yang diumumkan, Ketua Majelis Hakim, Yulius menegaskan bahwa tindakan pengedaran narkoba bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda dan mengancam keselamatan publik.

Saat pembacaan putusan Majelis Hakim, menegaskan Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan berpotensi merusak generasi penerus bangsa. Putusan dimaksud, adalah cerminan dari penegakan hukum yang harus dilakukan untuk melindungi masa depan.

Sanksi tegas terhadap pengedar tindak pidana narkotika melalui putusan Pengadilan, diharapkan memberi pesan bahwa hukum akan hadir dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan akibat peredaan gelap narkotika.(bud/rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *