Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi LPEI hingga 8 Tahun Penjara

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga pimpinan PT Petro Energy yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan pembiayaan negara yang berdampak besar pada keuangan publik.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat perusahaan. Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 958,5 miliar. Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar LPEI yang menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.

“Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah menghambat upaya negara dalam memberantas korupsi, terutama karena melibatkan lembaga pembiayaan strategis yang berfungsi mendukung ekspor nasional. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Susy dan Jimmy tidak bersikap kooperatif serta tidak berterus terang selama proses persidangan. Sementara itu, Newin dinilai lebih terbuka dalam memberikan keterangan sehingga hal tersebut menjadi faktor yang meringankan hukumannya.

Hakim juga menyebut bahwa para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, sehingga pertimbangan kemanusiaan turut diperhitungkan dalam penjatuhan vonis. Meski demikian, majelis menegaskan bahwa faktor-faktor tersebut tidak menghapus kesalahan hukum yang telah dilakukan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun rincian vonis yang dijatuhkan adalah sebagai berikut: Newin Nugroho dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Susy Mira Dewi Sugiarta divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Jimmy Marsin menerima hukuman paling berat, yakni 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88 dengan subsider 4 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa para terdakwa menggunakan kontrak fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit ke LPEI. Dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana berupa purchase order (PO) dan invoice tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.

“Para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa PO dan invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan dua pejabat LPEI, yakni Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, dalam rentang waktu 2015 hingga 2019. Dana pembiayaan yang diperoleh kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga memperparah kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan lemahnya pengawasan dalam penyaluran kredit oleh lembaga negara. Putusan terhadap tiga terdakwa ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan fasilitas keuangan negara demi kepentingan pribadi atau kelompok. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *