Hakim Wajibkan Ammar Zoni Hadir Tatap Muka di Sidang
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya secara langsung di ruang sidang pada agenda pemeriksaan saksi mendatang. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses pembuktian berjalan maksimal dan sesuai prinsip peradilan yang adil.
Penetapan itu dibacakan setelah hakim menyampaikan putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyebut majelis mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum terdakwa I hingga V yang meminta pelaksanaan sidang secara tatap muka demi menjamin hak-hak terdakwa dalam proses peradilan.
“Menimbang bahwa untuk mengadili perkara tersebut, maka atas permohonan dari penasihat hukum terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V, demi terpenuhinya prinsip-prinsip peradilan yang adil atau fair trial,” ujar Dwi Elyarahma dalam persidangan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa VI, Ammar Zoni, yang meminta agar kliennya dapat hadir langsung di ruang sidang. Pertimbangan ini dilandaskan pada kebutuhan untuk menjaga kestabilan psikologis terdakwa dan meminimalkan kesalahpahaman selama proses persidangan.
“Atas permohonan penasihat hukum terdakwa VI (Ammar Zoni) dengan alasan untuk menjaga persidangan yang baik, lancar dan efektif, agar terdakwa berhak menyampaikan permasalahannya secara jelas di depan majelis hakim, untuk meminimalkan produk kesalahpahaman dan mempermudah proses persidangan, untuk menjaga kondisi psikologis terdakwa lebih stabil dan menegakkan akses praduga terbuka untuk umum,” tegas hakim.
Hakim menyatakan, pelaksanaan sidang secara offline dinilai perlu untuk memperlancar proses pembuktian. Oleh karena itu, para terdakwa diwajibkan hadir secara fisik di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada Kamis (04/12/2025) untuk agenda pemeriksaan saksi.
“Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, majelis hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ammar Zoni dan terdakwa lainnya. Hakim menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan kuasa hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa terlibat jual beli narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba bersama lima terdakwa lain. Jaksa menyebut aksi itu sudah berlangsung sejak 31 Desember 2024 dan dilakukan dengan perencanaan serta pemufakatan jahat. []
Siti Sholehah.
