Hari Jadi Paser Diatur Ketat, Peliputan Kini Tak Bisa Sembarangan
PASER – Menjelang peringatan Hari Jadi ke-66 Kabupaten Paser, Pemerintah Kabupaten Paser mulai membenahi satu aspek yang kerap luput dari perhatian publik: tata kelola peliputan acara resmi. Melalui Bagian Dokumentasi dan Pimpinan (Dokpim), pemkab menginisiasi rapat teknis khusus guna mengatur mekanisme pengambilan gambar dan dokumentasi saat upacara berlangsung.
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Seratai, Gedung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Selasa (23/12/2025), itu melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran humas, insan pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), hingga konten kreator. Langkah ini dinilai sebagai terobosan baru karena untuk pertama kalinya koordinasi teknis peliputan dilakukan secara terstruktur menjelang peringatan hari jadi daerah.
Selama ini, pengambilan dokumentasi dalam upacara resmi sering berlangsung tanpa pola yang jelas. Kondisi tersebut kerap memicu pergerakan kru dokumentasi di tengah prosesi, sehingga berpotensi mengganggu kekhidmatan acara. Dari evaluasi itulah lahir kesepakatan perlunya batasan dan pengaturan yang lebih tertib.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa setiap unsur Forkopimda beserta tim humasnya memperoleh alokasi waktu maksimal tiga menit untuk pengambilan gambar. Skema ini dirancang agar seluruh pihak tetap mendapatkan kesempatan dokumentasi tanpa menghambat jalannya upacara.
Selain pembatasan waktu, panitia juga menetapkan zona khusus bagi wartawan, baik yang bertugas di lingkup Forkopimda maupun anggota PWI. Penempatan area liputan ini bertujuan menciptakan posisi pengambilan gambar yang rapi, tidak saling bertabrakan, serta tetap menghormati ruang gerak peserta upacara dan tamu undangan.
Sub Koordinator Dokpim Kabupaten Paser, Ika Marsila S, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga suasana sakral peringatan hari jadi. Ia menerangkan bahwa setiap unsur pimpinan daerah diberikan durasi tiga menit untuk dokumentasi, sementara jurnalis dan kreator konten difasilitasi ruang khusus agar aktivitas peliputan lebih terarah. Menurutnya, pola ini tidak hanya diterapkan pada peringatan hari jadi, tetapi akan menjadi standar baru untuk agenda nasional maupun kegiatan resmi lainnya di Paser.
Ia juga menyoroti pengalaman sebelumnya, ketika ketiadaan pedoman teknis menyebabkan kru dokumentasi bergerak bebas di tengah rangkaian upacara. Situasi itu dinilai mengurangi kekhusyukan acara dan berpotensi menimbulkan miskomunikasi di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa regulasi teknis tersebut bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers. Justru, penataan dilakukan agar kerja jurnalistik berlangsung lebih profesional dan terfasilitasi dengan baik. Media tetap dipandang sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
Upacara Hari Jadi ke-66 Kabupaten Paser sendiri dijadwalkan berlangsung pada 29 Desember 2025. Momentum tahunan ini tidak hanya menjadi penanda perjalanan sejarah daerah, tetapi juga refleksi kolaborasi antara pemerintah, Forkopimda, insan pers, dan masyarakat.
Dengan sistem peliputan yang lebih tertib, Pemkab Paser berharap prosesi peringatan tahun ini berjalan lancar, penuh makna, dan bebas dari gangguan teknis. Pembenahan tata kelola dokumentasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa profesionalisme penyelenggaraan acara resmi kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. []
Redaksi4
