Harun Masiku Terendus di Luar Kota, KPK Bergerak

JAKARTA — Upaya pencarian buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, kembali mendapat perhatian publik setelah eks Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Momen ini memunculkan spekulasi mengenai potensi kemunculan kembali Harun yang telah buron sejak 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima informasi bahwa Harun Masiku berada di luar kota. Tim penyidik pun segera diterjunkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Harun Masiku juga penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari, karena ada informasi di suatu tempat, sudah kita konfirmasi sedang kita cari,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa kendati Hasto Kristiyanto mendapatkan pengampunan hukum, pengejaran terhadap aktor utama dalam perkara suap ini tetap dilanjutkan oleh lembaga antirasuah.
Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa perhatian institusinya terhadap keberadaan Harun tidak pernah surut.
“Oh iya, terhadap tersangka yang masih statusnya DPO. Itu juga tetap atensi, tetap perhatian oleh seluruh jajaran kedeputian penindakan,” ungkap Setyo.
Ia menambahkan bahwa paspor Harun Masiku telah dicabut sejak 2020 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini menjadi langkah administratif penting untuk membatasi ruang gerak Harun di luar negeri.
“Saya yakin sudah lama ya, pada saat 2020 itu sudah. Proses itu pasti akan terkait dan dikorelasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Kumham saat itu ya,” jelasnya.
Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan selama hampir lima tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020 atas dugaan menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah wafat sebagai anggota DPR periode 2019–2024 melalui skema PAW.
Menurut KPK, Harun memberikan uang kepada Wahyu melalui perantara senilai Rp600 juta dari total komitmen Rp900 juta sebagai imbalan untuk memuluskan niatnya menjadi anggota legislatif.
Namun, meskipun sudah memberikan uang suap, usaha Harun gagal total karena dalam rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020, Riezky Aprilia tetap ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Kronologi kasus ini bermula dari Pemilu 2019, ketika Harun, yang maju dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menempati posisi kelima dalam perolehan suara PDI-P. Karena tidak memperoleh cukup suara, ia gagal melaju ke Senayan.
Setelah wafatnya Nazarudin, caleg terpilih dari dapil tersebut, seharusnya posisi digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua, yaitu Riezky Aprilia.
Namun, PDI-P mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung atas aturan KPU dan akhirnya memutuskan menunjuk Harun sebagai pengganti Nazarudin. KPU menolak, dan tetap menetapkan Riezky.
Di balik proses itulah Harun mencoba menyuap Wahyu Setiawan untuk meraih kursi DPR secara tidak sah.
Kini, dengan status buron yang belum dicabut dan perhatian publik yang kembali meningkat, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memburu Harun Masiku, termasuk buronan lainnya. []
Nur Quratul Nabila A