Hasil PSU Digugat Lagi, Bawaslu: Itu Hak Peserta Pemilu, Kami Hormati

JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa lembaganya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di enam daerah serta rekapitulasi ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang kembali disengketakan.
Bagja menyatakan bahwa setiap peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengajukan keberatan hukum, dan hak tersebut tidak dapat dihalangi oleh penyelenggara pemilu.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi. Mengajukan permohonan keberatan adalah hak setiap peserta, dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak dalam posisi untuk mengomentari materi gugatan tersebut.
Namun, Bagja menegaskan bahwa proses pemilu, termasuk PSU, telah dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Saya sempat memantau langsung pelaksanaan PSU di salah satu daerah, yakni Kabupaten Magetan. Tidak ada persoalan signifikan yang muncul. Kalaupun ada kendala teknis, penyelesaiannya dapat dilakukan pada hari yang sama,” katanya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mencatat adanya tujuh permohonan gugatan yang masuk hingga pertengahan April 2025.
Enam di antaranya berkaitan dengan hasil PSU, sedangkan satu lainnya adalah permohonan gugatan terhadap rekapitulasi ulang hasil pilkada di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.
Daerah lain yang mengajukan gugatan hasil PSU antara lain:
- Kabupaten Siak oleh Irving Kahar Arifin dan Sugianto
- Kabupaten Barito Utara oleh Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
- Kabupaten Pulau Taliabu oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
- Kabupaten Buru oleh Amus Besan dan Hamsah Buton
- Kabupaten Banggai oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
- Kabupaten Kepulauan Talaud oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
Dengan terus bergulirnya proses hukum di MK, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk tetap berada pada posisi pengawasan yang independen dan menjaga integritas pemilu.
“Kami berharap proses ini menjadi pembelajaran bersama dalam memperkuat sistem demokrasi, bukan sekadar ruang perselisihan,” tutup Bagja. []
Nur Quratul Nabila A