Hasil Sidang KKEP, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Dipecat dari Polri dengan PTDH

JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Pemecatan ini merupakan sanksi atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pencabulan serta penyalahgunaan narkoba. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (17/3/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Fajar.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.
Meski demikian, Fajar masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa pelanggar menyatakan banding atas keputusan ini,” tambahnya.
Fajar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus serius, yakni pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba. Menurut Trunoyudo, ada empat korban dalam kasus pencabulan yang menjerat Fajar. Para korban terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
“Korban terdiri dari anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta satu orang dewasa berinisial SHDR yang berusia 20 tahun,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk keempat korban. Selain itu, sejumlah pihak lain seperti empat manajer hotel dan dua personel Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) turut dimintai keterangan.
Dengan adanya pemecatan ini, Fajar tidak hanya kehilangan statusnya sebagai anggota kepolisian, tetapi juga menghadapi proses hukum yang berjalan terkait kasus yang menjeratnya. Polri menegaskan akan bertindak tegas dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya guna menjaga integritas institusi. []
Nur Quratul Nabila A