Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Tidak Memiliki Kecocokan dengan Anak Lisa Mariana

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri akhirnya mengumumkan hasil tes DNA yang menjadi sorotan publik dalam perkara antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana.
Tes yang dilakukan terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak yang diklaim Lisa sebagai hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil, menunjukkan tidak ada kecocokan.
“Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Bareskrim, Rabu (20/8/2025).
Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Ia menyatakan anak yang dilahirkannya merupakan buah hubungan dengan Ridwan Kamil, sekaligus menuntut ganti rugi hingga belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil menolak klaim tersebut dan justru melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan nilai ganti rugi mencapai Rp105 miliar.
Melalui akun Instagram pribadinya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan bermuatan kepentingan ekonomi.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Laporan hukum Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana resmi diterima oleh Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ia menggunakan dasar hukum Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), serta Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengumuman resmi hasil tes DNA ini sekaligus menjadi titik terang dalam perkara yang telah menimbulkan perhatian luas masyarakat.
Dengan hasil tersebut, jalannya persidangan dan penanganan perkara selanjutnya diperkirakan akan lebih menitikberatkan pada aspek hukum pidana dan perdata, bukan lagi sekadar isu spekulatif di ranah publik. []
Nur Quratul Nabila A