Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi, Harap Hakim Berani Ambil Keputusan Demi Keadilan

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), Hasto berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang berpihak pada kebenaran dan keadilan.

“Dengan mengutip sejarah tentang keberanian perjuangan bangsa demi kemerdekaan dan keadilan, kami meyakini dan memberikan dukungan penuh bahwa Majelis Hakim Yang Mulia juga berani mengambil keputusan demi kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Hasto dalam persidangan.

Hasto menyoroti langkah penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya mengabaikan prinsip hukum. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mengorbankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya demi mengikuti prosedur internal KPK.

“Dengan seluruh kesempatan atas eksepsi ini, maka demi keadilan dan kebenaran, memperhatikan kepentingan umum serta berdasarkan aspek formal, materiil, kemanusiaan, dan latar belakang dari seluruh perkara ini, kami percaya bahwa Yang Mulia para hakim benar-benar menunjukkan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi,” kata Hasto.

Dalam eksepsinya, Hasto meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh keberatan yang ia ajukan bersama penasihat hukumnya. Ia berharap surat dakwaan yang disusun jaksa KPK dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

“Menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya,” tegasnya.

Selain itu, Hasto juga meminta agar hak-haknya sebagai warga negara, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya, dipulihkan. Ia mendesak majelis hakim agar seluruh barang bukti yang telah disita dalam kasus ini dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini ditetapkan,” imbuhnya.

Sidang ini menjadi salah satu agenda penting dalam proses hukum yang menjerat Hasto. Keputusan majelis hakim atas eksepsi ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus yang terus menjadi sorotan publik. []

Nur QUratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *