Hasto Kristiyanto Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Dugaan Suap PAW DPR

JAKARTA – Tim hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
“Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami untuk mengajukan kembali dua gugatan praperadilan,” kata salah satu anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Ronny menegaskan bahwa praperadilan sebelumnya belum menyentuh substansi perkara, sehingga pihaknya optimistis mengajukan kembali gugatan. Ia berharap persidangan ini menjadi forum untuk menguji dasar hukum penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apakah penetapan tersangka ini didasarkan pada rasionalitas hukum dan norma yang berlaku atau hanya bentuk kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan?” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan harus dijunjung tinggi agar ada kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk KPK dan Hasto.
Permohonan praperadilan yang diajukan terbagi menjadi dua gugatan. Pertama, terkait sangkaan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, terkait dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ronny menegaskan bahwa gugatan ini diajukan sesuai dengan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan pada Senin untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
“Sidang pertama dijadwalkan untuk pemanggilan para pihak,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, dalam rangkaian kasus suap Harun Masiku. Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatra Selatan I. Hasto juga disebut berperan dalam pengaturan aliran dana suap kepada Wahyu melalui perantara.
Selain dugaan suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sidang praperadilan ini akan menjadi ujian bagi kedua belah pihak dalam mengajukan argumentasi hukum terkait status hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut. []
Nur Quratul Nabila A