Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hasto tiba di ruang persidangan sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat memasuki ruang sidang, ia menyampaikan rasa terima kasih atas dimulainya proses persidangan yang menurutnya telah lama ia nantikan. Ia juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat dirinya adalah bentuk pemaksaan oleh KPK.

“Terima kasih, akhirnya momentum yang saya tunggu tiba. Proses persidangan terhadap kasus hukum yang saya anggap dipaksakan oleh KPK akhirnya dimulai hari ini,” ujar Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan bersikap objektif dalam mengadili perkara ini. Hasto berharap pengadilan bisa menjadi simbol supremasi hukum yang berkeadilan.

“Saya percaya pada independensi lembaga pengadilan ini. Dari sini diharapkan muncul lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan, karena dalam setiap putusan, hakim selalu mempertimbangkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi politik. Ia menduga ada agenda kekuasaan yang menyebabkan dirinya harus menjalani proses hukum ini.

“Saya tetap teguh pada pendirian bahwa perkara ini adalah bentuk kriminalisasi hukum karena ada kepentingan kekuasaan di baliknya. Oleh karena itu, saya menganggap diri saya sebagai tahanan politik,” tegasnya.

Hasto juga mengaku telah membaca dengan saksama surat dakwaan yang disusun oleh JPU. Menurutnya, dakwaan tersebut merupakan pengulangan dari perkara sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Saya telah mencermati isi surat dakwaan dan hampir semuanya merupakan produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki putusan hukum tetap,” pungkasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto menyatakan siap mengajukan pembelaan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *