Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa di Tipikor

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Sidang ini menjadi agenda lanjutan usai rangkaian pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi fakta dinyatakan selesai.
“Diagendakan pemeriksaan terdakwa Hasto. Untuk waktunya sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis.
Hasto didakwa dalam dua perkara sekaligus: dugaan pemberian suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap upaya penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berujung pada kaburnya buron Harun Masiku.
Dalam proses persidangan ini, Hasto akan dimintai keterangannya oleh JPU, tim penasihat hukum, dan majelis hakim mengenai perannya dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, serta tindakan-tindakannya dalam menghalangi penyidikan KPK.
Salah satu dakwaan terhadap Hasto adalah memerintahkan orang kepercayaannya, Nurhasan, untuk meminta Harun Masiku merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan.
Ia juga disebut memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menghancurkan barang bukti sebagai bentuk antisipasi dari penggeledahan penyidik.
“Upaya perintangan ini menyebabkan Harun Masiku hingga kini masih buron,” demikian salah satu pokok dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya.
Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan uang senilai SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia di Daerah Pemilihan Sumatra Selatan I.
Pemberian suap itu disebut dilakukan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu RI yang juga merupakan kader PDIP dan memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang dengan agenda tuntutan pidana dari JPU dijadwalkan akan digelar setelah pemeriksaan terdakwa selesai dilakukan. []
Nur Quratul Nabila A