Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK Setelah Disetujui Amnesti oleh DPR

JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, keluar dari Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih pada Jumat (1/8/2025) pagi.
Keberangkatan Hasto dari rutan terjadi tak lama setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk dirinya.
Pantauan di lokasi menunjukkan Hasto meninggalkan rutan sekitar pukul 09.04 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, kacamata hitam, dan menenteng tas ransel.
Hasto juga terlihat masih diborgol saat melambaikan tangan dan mengepalkan tinju ke arah sejumlah kerabat yang menyambutnya.
Setelah itu, ia menaiki mobil tahanan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi ke mana Hasto dibawa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan pernyataan terkait kepergian Hasto dari rutan.
Namun, merujuk keputusan politik yang disampaikan malam sebelumnya di DPR, pelepasan Hasto diduga kuat berkaitan dengan pemberian amnesti oleh Presiden.
“Persetujuan atas Surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Dasco menyebut keputusan tersebut diambil setelah DPR menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah, yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Diketahui, Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Namun, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Sementara itu, amnesti yang diberikan merupakan langkah politik yang memungkinkan pencabutan akibat pemidanaan terhadap suatu perbuatan pidana tertentu, sebagaimana diatur dalam undang-undang. []
Nur Quratul Nabila A