Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.53 WIB. Ia mengenakan kemeja putih, jas hitam, dan celana cokelat muda. Kedatangannya didampingi oleh tim kuasa hukum, termasuk Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (17/2/2025), namun ia tidak hadir. Penetapan status tersangka terhadap Hasto diumumkan pada 24 Desember 2024 bersamaan dengan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Keduanya diduga terlibat dalam upaya melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI dalam proses lobi tersebut. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam penyaluran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan total nilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS. Suap ini diberikan dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019,” ungkap Setyo.
Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Menanggapi hal tersebut, ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menolak gugatan tersebut.
Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh KPK diterima, sementara permohonan praperadilan yang diajukan Hasto dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas.
“Permohonan praperadilan Pemohon dinyatakan kabur dan tidak jelas, serta biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dengan jumlah nihil,” ujar Djuyamto dalam putusannya.
Dengan putusan ini, proses penyidikan terhadap Hasto akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A