Heboh Penemuan Mayat Dalam Tas di Pinggir Jalan Karo, Lima Terduga Pelaku Termasuk Dua Polisi Ditangkap
KARO – MP (26), warga Kabupaten Simalungun ditemukan tewas dalam tas di pinggir jalan di Desa Daulu, Kabupaten Karo, Sumatera Selatan pada Selasa (22/10/2024).
Atas kematian MP, polisi mengamankan lima orang pelaku yakni Joe Frisco (26), yang berperan sebagai otak pembunuhan.
Lalu Syahrul (51) dan Iswandy (56), berperan sebagai pembuang mayat. Serta dua anggota polisi, Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun.
Dua polisi tersebut jadi tersangka karena mengetahui tentang kasus pembunuhan, namun tak lapor ke atasannya.
Identitas korban diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan Indonesia Fingerprint Identification System (Inafis).
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan, korban baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar tiga bulan lalu karena terjerat kasus narkoba.
Namun, setelah bebas dari penjara korban tak pernah kembali ke rumah keluarganya.
Polres Tanah Karo telah menghubungi keluarga korban untuk memastikan seluruh temuan tersebut.
“Hasil yang kami dapatkan begitu. Makanya kami terus dalami temuan identitas dan riwayat sebelumnya,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Rabu (23/10/2024).
MP pernah ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada akhir Februari 2023 lalu terkait kepemilikan sabu-sabu 0,65 gram.
Kala itu korban diamankan bersama dua rekannya yakni LRP (29) dan YA (27).
Awalnya MP dan LRP ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Keduanya kemudian mengaku mendapatkan sabu dari YA yang pada akhirnya turut ditangkap.
Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, MP dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Namun pada sidang putusan yang berlangsung 14 Agustus 2023, majelis hakim menghukum MP dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
MP bisa menghirup udara bebas pada 7 Juli 2024. Jika dikalkulasi sejak penangkapan Februari 2023, Mutia menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan.
“Dia bebas cuti bersyarat,” kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang.
Edward menjelaskan, selama berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mutia tidak pernah dijenguk orang lain, selain keluarga sendiri.
“Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,” jelas Edward.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.
Ada bekas luka di kepala sebelah kiri, dan dua tulang rusuk bagian kiri patah. Keluarga korban datang ke RS Bhayangkara Medan untuk mengambil jasad korban.
“Keluarga sudah langsung mengenali dan mengakui jika korban merupakan keluarganya. Pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah duka yang berada di kawasan Kabupaten Simalungun,” katanya. []
Nur Quratul Nabila A