Hoaks Biaya Pendidikan Akpol 2025, Polda Sulsel Amankan Pelaku Penyebar Informasi Bohong
MAKASSAR – Beberapa hari terakhir publik dibuat heboh oleh sebuah unggahan di Media Sosial (Medsos) mengenai biaya pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol).
Merespons hal tersebut, Polda Sulsel menegaskan bahwa informasi yang tersebar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau hoaks.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate di Mapolda Sulsel, Selasa (21/1/2025).
“Kami ingin menyampaikan tentang dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks soal besaran biaya pendidikan Akpol 2025,” ujar Yerlin kepada awak media.
Dikatakan Yerlin, berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa yang mengunggah informasi hoax tersebut merupakan lembaga bimbingan belajar.
“Kronologi kasusnya ini berawal pada awal bulan Januari, saat saudara AF melakukan meeting bersama saudara TM yaitu selaku Direktur PT DTI atau ASN Institute,” lanjutnya.
Kata Yerlin, tujuannya adalah untuk menentukan dan menarik peserta agar bergabung di bimbingan belajar yang dikenal ASN Institute tersebut.
Setelah melakukan rapat, AF melihat iklan penerimaan Akpol dan menyarankan agar timnya membuat artikel yang berkaitan dengan penerimaan Akpol.
“Kemudian saudara AF mencari keyword pada website Ubersuggest terkait pencarian paling banyak dicari atau diakses dan menemukan keyword biaya pendidikan Akpol,” sebutnya.
Diceritakan Yerlin, dari artikel tersebut, pada Jumat (17/1/2025) AF mengunggah artikel ASN Institute dengan judul artikel, ‘Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 yang Wajib Kamu Ketahui’.
Tidak lama setelah diunggah, artikel yang disebut menyudutkan Polri mendadak viral. Membuat Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel turun tangan melakukan penyelidikan.
“Motifnya untuk menarik peserta (yang ingin lulus Akpol) agar dapat bergabung dan mengikuti program pada bimbingan belajar di ASN Institute,” Yerlin menuturkan.
Ia menegaskan, selain mengamankan pelaku yang masing-masing berinisial AF (28), AIS (22), dan TM (34), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan mengunggah postingan tersebut.
“Pasal yang diterapkan, pasal 45A, ayat 1 dan 2 Junto. Pasal 28, ayat 1 dan 2 undang-undang Republik Indonesia tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kasubbagselek Bagdalpers Biro SDM Polda Sulsel Kombes Pol I Made Suarma mengatakan bahwa dalam proses seleksi Akpol tidak ada dipungut biaya alias gratis.
“Jadi mungkin bisa sampaikan kepada masyarakat bahwasanya untuk proses seleksi Akpol tahun 2025 adalah gratis,” kata Made.
“Kami dari Biro SDM menyampaikan bahwasanya proses seleksi ini prinsipnya adalah BETAH yakni bersih, transparan, akuntanbel, dan Humanis,” kuncinya. []
Nur Quratul Nabila A