Hotel Aruss Semarang Disita Terkait Kasus Pencucian Uang dari Judi Online

SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng, membenarkan adanya kegiatan penyitaan Hotel Aruss di Semarang oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Adapun hotel tersebut disita atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian online/daring (judol).

Informasi yang diterima Espos, awalnya sempat ada banner bertuliskan “DISITA” oleh Bareskrim Polri di atas gedung Hotel Aruss. Namun, saat dikunjungi pada Senin (6/1/2025), sekitar pukul 13.45 WIB, tulisan tersebut sudah tak ada.

Bahkan, hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang itu, tampak masih beroperasi seperti normalnya. Sebab, terlihat masih ada satpam berjaga di area pintu masuk, bus di depan pintu masuk dan lalu-lalang orang dari luar-masuk ke area dalam hotel.

“Kita pripsinya bantu backup prosesnya. Lebih lanjutnya ranah nya Bareskrim atau Devisi Humas Polri nanti yang menyampaikan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto seusai ungkap kasus tindak pidana narkoba di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).

Kendati demikian, Kabidhumas membenarkan bila penyitaan tersebut terkait kasus TPPO Judol. Namun, mengenai lain-lainnya pihaknya enggak menambahkan.

“Kegiatan penyitaan [TPPO Judol] ada, Bareskrim nanti yang sampaikan, kita sifatnya backup saja,” ujarnya.

Terpisah, Public Relations Hotel Aruss Semarang, Lala Nikmah, mengaku tak tahu secara pasti detail kasus TPPO Judol yang menjerat hotel nya. Sebab, belum ada detail lebih lanjut yang management terima.

“Sampai sekarang operasional hotel juga masih berjalan seperti biasa,” kata Lala singkat.

Sekadar untuk diketahui, Hotel Aruss yang bertempat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang itu, dikelola oleh PT AJP dan dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online.

Berdasarkan transaksi aliran rekening yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online, diketahui PT AJP menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH yang disetorkan dari lima rekening.

Selain transfer, lanjutnya, dana pembangunan hotel juga berasal dari hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh seseorang berinisial GP dan AS. Orang-orang tersebut, saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait TPPU. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *