Hotman Paris Tak Lagi Bela Nadiem

JAKARTA – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencuri perhatian publik. Mantan Menteri Nadiem Makarim dipastikan tidak lagi didampingi Hotman Paris sebagai kuasa hukum. Pergantian pengacara ini menjadi dinamika baru jelang proses persidangan yang segera digelar.

Nadiem sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (04/09/2025). Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Sebelum penetapan tersangka, Hotman Paris terlihat mendampingi Nadiem saat jumpa pers pada 10 Juni lalu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan saat pemeriksaan di Kejagung pada 15 Juli 2025.

Namun, selepas lima bulan mendampingi, Hotman tidak lagi menjadi kuasa hukum Nadiem. Keputusan tersebut diambil pihak keluarga, yang menunjuk Dodi S Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir untuk menjadi pembela dalam tahap persidangan. “Pak Hotman sudah selesai, untuk penuntutan yang ditunjuk saya sama Pak Ari Yusuf Amir,” kata Dodi S Abdulkadir, Senin (24/11/2025).

Dodi menyebut pergantian tersebut bukan karena konflik, melainkan alasan profesional. Menurutnya, Hotman Paris tengah sibuk menangani sejumlah perkara besar lainnya. “Karena Pak Hotman kalau keluarga (Nadiem) bilang Pak Hotman ada lagi nanganin kasus-kasus besar juga,” ujarnya.

Selain menangani perkara Chromebook, Dodi menegaskan kliennya tidak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, “Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri.”

Sebelumnya, Hotman Paris sempat menyatakan bahwa tidak ada bukti aliran dana mengalir kepada Nadiem. “Tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada,” ucap Hotman pada 8 September 2025. Ia juga membandingkan kasus Nadiem dengan perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang pernah ia tangani.

Pada proses praperadilan, Hotman sempat mempertanyakan kehadiran ahli hukum. Ia mengatakan, “Saudara Ahli, setiap ada perkara korupsi, ahli selalu ada. Sehebat apa sih ahli ini?”

Meski praperadilan ditolak, proses hukum terus berjalan. Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dan nama tersangka kepada jaksa penuntut umum. Selain Nadiem, tiga tersangka lain yang turut diserahkan antara lain Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

Perjalanan hukum Nadiem kini memasuki babak baru. Publik menanti bagaimana pembelaan hukum akan disusun oleh tim kuasa hukum barunya, serta bagaimana jalannya persidangan kasus pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah tersebut. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *