Huhate, Alat Tangkap Tradisional Maluku Utara, Resmi Dicatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

TER ate – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi mencatat huhate, alat tangkap ikan tradisional asal Maluku Utara, sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Pencatatan tersebut diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, di Ternate, Sabtu (6/9/2025).
“Huhate masuk kategori pengetahuan tradisional oleh DJKI Kemenkumham,” ujar Budi.
Huhate merupakan alat tangkap berbahan bambu dan tali yang ramah lingkungan. Teknik penggunaannya dilakukan dengan memanfaatkan ikan kecil hidup sebagai umpan, yang ditebar di sekitar kapal untuk menarik perhatian ikan berukuran besar agar berkumpul.
Dengan cara tersebut, nelayan mampu memperoleh hasil tangkapan dalam jumlah banyak tanpa merusak terumbu karang maupun habitat laut.
Menurut Budi, pencatatan huhate sebagai pengetahuan tradisional merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warisan budaya lokal.
“Huhate telah tercatat dan dilindungi. Tujuannya untuk mencegah eksploitasi pihak luar, menjaga identitas budaya, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengetahuan tradisional merupakan karya intelektual dalam bidang pengetahuan dan teknologi yang memiliki ciri khas sebagai warisan budaya.
Pengetahuan tersebut lahir, dikembangkan, serta dipelihara oleh komunitas tertentu sehingga menjadi identitas suatu daerah.
Budi juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Maluku Utara untuk bersinergi dalam menjaga dan mendaftarkan berbagai bentuk kekayaan intelektual komunal, baik berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, indikasi geografis, maupun indikasi asal.
“Pemerintah daerah, masyarakat, hingga akademisi harus bersama-sama melindungi kekayaan budaya kita. Pencatatan ini penting agar tidak diklaim pihak lain dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal,” katanya.
Lebih dari sekadar alat penangkap ikan, huhate merepresentasikan kearifan lokal masyarakat Maluku Utara dalam menjaga keseimbangan alam laut.
Penggunaannya yang ramah lingkungan sejalan dengan upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
Dengan adanya pencatatan resmi ini, huhate diharapkan semakin dikenal, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional.
Keberadaannya diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pedagang ikan, sekaligus memperkuat identitas budaya Maluku Utara sebagai daerah maritim yang kaya tradisi. []
Nur Quratul Nabila A