Hukuman Ini Bakal Diganjar Si Dosen Cabul
KUTAI TIMUR – Setelah mengakui perbuatannya mencabuli Bunga (13) yang merupakan bekas anak kliennya di hadapan polisi, dosen salah satu universitas terkemuka di Bontang bernama Andi Sakariyah (55) akhirnya dijebloskan ke penjara. Pria yang juga seorang pengacara itu terancam pasal berlapis.
Kapolres Kutim AKBP Anang Triwiandoko, melalui Kasat Reskrim AKP Danang Setyo Pambudi mengatakan, tersangka disangka melanggar Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar Pasal 290 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurutnya, bila nantinya ditemukan ada fakta baru yang mengarah kepada unsur pemerkosaan, pihaknya juga bisa menjerat tersangka dengan pasal 290 KUHP. “Apakah ada unsur pemerkosaan dalam kasus tersebut? Kami masih menunggu hasil visum dari dokter RSUD Kudungga Sangatta,” ujarnya, Rabu (1/7) kemarin.
Hasil visum itu, lanjutnya, akan menerangkan apakah ada luka robek atau tidak dalam kelamin korban. Sebab, apakah hanya sebatas selaput darah rusak atau itu luka robek yang menandakan tidak perawannya lagi korban akan menjadi rujukan pihaknya dalam kasus tersebut.
“Sejauh ini kasus tersebut masih terus kami selidiki. Hasil visum dan data lainnya akan menjadi rujukan lainnya dalam mengungkap kebenaran kasus tersebut,” tuturnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan pengakuan korban, tindakan pencabulan yang diterimanya sudah berulang kali dilakukan. Maka secara otomatis tersangka akan diancam dengan pasal berlapis. “Karena pencabulan itu dilakukan secara berulang kali, maka tersangka terancam kami jerat juga dengan Pasal 64 KUHP,” terangnya.
Kanit PPA Polres Kutim Iptu Rina menambahkan, tersangka ini sendiri sudah mengakui kalau dirinya telah memegang kemaluan dan meremas-remas payudara korban. Tapi alasannya hanya untuk mengambil lendir di kelamin korban saja.
“Alasan tersangka memegang dan meremas-remas payudara korban karena ingin membuatnya supaya sama-sama besar (kecil sebelah, Red.). Kalau lendir dari kelamin korban, nantinya akan diusapkan di kaki tersangka agar diabetesnya bisa cepat sembuh,” imbuhnya.
Meski demikian, kata Rina, tindakan tersangka salah. Unsur perbuatan tersangka pun masuk unsur asusila. Karenanya, Selasa (30/6) sekira pukul 21.00 Wita malam lalu, tersangka resmi menjadi tahanan Polres Kutim.
“Apa pun bentuknya, perilaku dan tindakan tersangka tetap saja tidak bisa dianggap benar. Apa yang dilakukan tersangka merupakan kasus pelecahan seksual. Apa lagi korbannya adalah anak dibawah umur,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Andi yang juga pengacara itu diamankan anggota Polsubsektor Teluk Pandan lantaran kepergok mencabuli Bunga. Korban bersama ibunya–sebut saja SA–melapor ke Polsubsektor Teluk Pandan. Tak hanya melaporkan pelaku ke polisi, ibu korban yang kesal sempat melayangkan bogem mentah ke wajah pelaku. Akibatnya, pelaku sempat tumbang dan dilarikan ke RSUD Taman Husada Bontang, sebelum akhirnya dikirim ke Polres Kutim.
Informasi yang dihimpun, Jumat sekira pukul 04.00 Wita usai sahur, tersangka berdalih akan mengobati korban yang katanya keputihan. Setelah itu, korban disuruh menanggalkan pakaiannya. Kemudian, dengan menggunakan hand body lotion, pelaku mengelus-elus kemaluan korban. Pelaku berdalih mengambil lendir korban untuk obat.
Korban yang merasa dipaksa dan tidak terima dengan kejadian itu lantas berkirim pesan singkat kepada ibunya. Sang ibu pun langsung mendatangi rumah pelaku. Dia pun melihat korban yang telanjang bulat, satu kamar dengan pelaku yang hanya mengenakan sarung dan meraba kemaluan korban.
Tanpa ba-bi-bu, bogem mentah pun melayang. Pelaku yang terkena diabetes sejak 2005 lalu tumbang dengan bibir dan hidung berdarah. Selanjutnya, korban dan ibunya melapor ke Polsubsektor Teluk Pandan. Dari pengakuan korban, ternyata kejadian itu bukanlah yang pertama. Korban yang masih SMP itu mengaku sudah pernah dilecehkan sebelumnya.
Kabarnya, pelaku pernah menjadi pengacara orang tua korban. Karena sudah saling kenal, makanya orang tua korban merasa tidak khawatir jika anaknya pergi ke rumah pelaku. Beberapa saat kemudian, giliran pelaku yang melaporkan ibu korban atas kasus pemukulan. [] BTP