IAD 2025–2029 Disiapkan, Pemkab Paser Integrasikan Multi Sektor
PASER — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mulai menata arah pembangunan kawasan berbasis perhutanan sosial melalui penyusunan dokumen Integrated Area Development (IAD) Master Plan 2025–2029. Dokumen perencanaan ini disiapkan sebagai panduan pembangunan kawasan terpadu yang diharapkan mampu menjawab tantangan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Penyusunan IAD Master Plan menandai upaya Pemkab Paser untuk mengintegrasikan berbagai sektor pembangunan dalam satu kerangka wilayah yang saling terhubung. Pendekatan ini dinilai penting agar pembangunan tidak lagi berjalan parsial, melainkan terkoordinasi dan berorientasi jangka menengah hingga panjang.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Paser, Adi Maulana, menyampaikan bahwa kawasan terpadu menjadi salah satu strategi utama dalam dokumen tersebut. Menurutnya, pengembangan wilayah tidak hanya bertumpu pada satu sektor, melainkan melibatkan beragam potensi lokal secara bersamaan.
“Konsep kawasan terpadu ini akan memadukan sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, hingga pemberdayaan masyarakat dalam satu perencanaan wilayah yang terintegrasi,” ujar Adi Maulana, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus membuka ruang lebih luas bagi masyarakat lokal untuk terlibat langsung dalam pengelolaan kawasan perhutanan sosial. Melalui akses legal dan pendampingan yang terencana, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga pelaku utama.
“Harapannya, pembangunan yang dijalankan dapat menjaga keseimbangan antara fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial secara berkelanjutan,” katanya.
Saat ini, dokumen IAD Master Plan 2025–2029 masih berada pada tahap konsultasi publik yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser. Forum ini menjadi ruang diskusi untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan kelompok perhutanan sosial.
Kepala Bappedalitbang Paser, Rusdian Nor, menegaskan bahwa fokus pengembangan kawasan tidak lagi terbatas pada pemanfaatan hasil hutan kayu. Ia menilai pendekatan multisektor menjadi kunci agar kawasan hutan dapat memberikan nilai tambah ekonomi tanpa merusak fungsi ekologisnya.
“Dalam IAD Master Plan ini, penekanannya bukan hanya pada kayu, tetapi pada pengembangan sektor produktif seperti pertanian terpadu, agroforestri, peternakan, hingga ekowisata dan ekonomi berbasis sumber daya alam lainnya,” jelas Rusdian.
Menurutnya, arah kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi nasional dan daerah, termasuk Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2025. Kabupaten Paser sendiri saat ini memiliki 12 kelompok perhutanan sosial dengan luasan lebih dari 15.000 hektare yang berpotensi dikembangkan secara berkelanjutan jika dikelola dengan perencanaan matang. []
Red04
