Ibu Delpedro Menangis Saat Menjenguk Anak di Tahanan

JAKARTA โ Suasana haru menyelimuti halaman Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Rabu (10/09/2025) siang, ketika Magda Antista (59), ibunda Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, datang menjenguk putranya. Delpedro saat ini mendekam di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Magda tidak sendiri. Ia ditemani putra sulungnya, Delpiero Hegelian. Saat tiba di lokasi, Magda bertemu dengan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, yang juga datang bersama sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk dari KontraS. Pertemuan itu tak terhindarkan diwarnai tangis.
Dengan suara bergetar, Magda menyampaikan kegundahannya di pelukan Bivitri. “Kenapa (ditahan)? Kan bukan penjahat anak saya, bukan maling, bukan koruptor, dia hanya belain rakyat,” ucap Magda, sambil sesekali menyeka air mata.
Bivitri berusaha menenangkan Magda dengan mengelus pundaknya. Kehadiran Bivitri dan rombongan juga merupakan bentuk solidaritas untuk Delpedro yang sejak awal dikenal vokal membela hak-hak masyarakat sipil.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan enam orang yang diamankan, termasuk Delpedro, terjerat kasus dugaan ajakan aksi anarkistis.
โBenar, telah dilakukan penahanan. Enam orang tersangka yang pernah disampaikan inisialnya kemarin,โ ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (04/09/2025).
Enam tersangka tersebut adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL. Polisi menuduh mereka berperan dalam menyebarkan hasutan serta membuat tutorial pembuatan bom molotov. Atas dugaan itu, mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Selain itu, turut dikenakan pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, keluarga Delpedro meyakini ia tidak bersalah. Sebelumnya, Delpedro sendiri juga menyatakan optimistis bahwa proses hukum akan membuktikan dirinya tidak melakukan tindak pidana. Ia bahkan berharap penyidik mempertimbangkan mekanisme restorative justice.
Momen tangisan Magda di Polda Metro Jaya menjadi potret nyata bagaimana proses hukum tidak hanya berdampak pada individu yang ditahan, tetapi juga menyentuh sisi emosional keluarga. Dukungan masyarakat sipil yang hadir menandakan kasus ini tak sekadar perkara hukum, melainkan juga menyangkut ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat. []
Diyan Febriana Citra.