Ibu-ibu Kepung Mobil Terduga Penipuan Umrah

JAKARTA – Aksi warga menangkap terduga pelaku penipuan perjalanan umrah di kawasan Senen, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Video yang beredar memperlihatkan sejumlah ibu-ibu dan warga lainnya menghentikan sebuah mobil berwarna merah yang ditumpangi terduga pelaku sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Dalam rekaman yang beredar pada Senin (16/02/2026), terlihat mobil tersebut dikepung warga di jalan. Suasana sempat tegang sebelum petugas datang ke lokasi. Tak lama berselang, terduga pelaku dibawa menggunakan mobil layanan polisi 110 untuk diamankan lebih lanjut.

Informasi yang beredar dalam video menyebutkan bahwa korban telah menyetorkan uang sejak April 2025 dengan janji keberangkatan umrah pada Januari 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak terealisasi.

Kapolsek Senen, Widodo Saputro, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan kejadian berlangsung pada Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Kramat Raya No 6, Jakarta Pusat.

“Sekitar pukul 20.45 WIB, SPKT dan piket fungsi Polsek Senen yang dipimpin oleh Padal Aiptu Supriadi melakukan pengecekan info dari Binmas Kramat Aiptu Endro Cahyono dan aduan 110 polres bahwa ada pelapor telah mengamankan seseorang depan Mapolres lama Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, yang diduga terlapor perkara penipuan dan atau penggelapan,” ujar Kompol Widodo.

Menurut Widodo, kasus tersebut ternyata telah lebih dulu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Februari 2026. Laporan itu teregister dengan nomor LP. B/347/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAK PUS/POLDA METRO JAYA.

“Hasil penelusuran bahwa perkara itu sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat sesuai nomor LP. B/347/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAK PUS/POLDA METRO JAYA tanggal 3 Februari 2026 di Jl Sumur Batu Raya No 8 Kemayoran, Jakarta Pusat,” ujar Widodo.

“Selanjutnya terduga terlapor berikut mobilnya diserahkan ke unit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, dua pria tercatat sebagai terlapor, yakni Jemmi Mokodompit dan Djuria Lasabuda. Sementara pelapor diketahui bernama Ade Peni Lita. Polisi menyebutkan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 20 juta.

“Kerugian Rp 20 juta,” ujar Kompol Widodo.

Saat ini, kedua terlapor tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait perjalanan umrah. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan, terutama yang menawarkan paket ibadah dengan janji keberangkatan cepat atau harga tertentu. Aparat mengimbau warga untuk memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan pembayaran guna menghindari risiko kerugian serupa. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *