Ibu Muda di Makassar Diduga Tewaskan Bayi dengan Toples, Polisi Dalami Motif

MAKASSAR — Seorang ibu muda berinisial NA (25) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menganiaya bayi laki-lakinya hingga tewas.
Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah kontrakan NA di Jalan Pampang 2, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat malam (4/7/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Korban, bayi laki-laki berinisial MK, yang baru berusia sekitar dua bulan, mengalami luka parah pada bagian kepala. Setelah peristiwa tersebut, NA membawa sendiri jasad bayinya ke RS Ibnu Sina Makassar yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Keterangan awal pelaku menyebutkan bahwa pemukulan dilakukan menggunakan toples plastik ke bagian kepala korban. Namun, pengakuannya masih berubah-ubah,” kata Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, kepada awak media, Sabtu (5/7/2025).
NA kini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Panakkukang, didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Pihak kepolisian juga melibatkan psikolog untuk mendampingi proses pemeriksaan, mengingat adanya indikasi bahwa pelaku mengalami gangguan psikologis.
“Saat ini masih kami dalami. Diduga yang bersangkutan mengalami gangguan psikologis, sehingga perlu pendampingan dari pihak psikolog,” ujar AKP Aris.
Dalam video yang beredar, NA tampak menangis histeris saat dijemput polisi dari rumah sakit. Sementara di lokasi kejadian, ratusan warga memadati area rumah kontrakan NA, sehingga aparat memasang garis polisi untuk menjaga keamanan dan mencegah kerumunan.
Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Makassar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini mengejutkan masyarakat setempat. Sejumlah tetangga mengaku tidak menyangka, mengingat NA dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi. Belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga pelaku maupun korban hingga berita ini diturunkan.
Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional, sembari menunggu hasil evaluasi dari tim medis dan psikolog terhadap kondisi kejiwaan NA. Bila terbukti mengalami gangguan jiwa, proses hukumnya akan disesuaikan dengan prosedur peradilan anak dan perempuan yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A