Ibu Rumah Tangga dan Petani di Lamteng Ditangkap, Sita 32 Gram Emas dan Uang Jutaan
GUNUNGSUGIH – Polisi menangkap sepasang rekan dalam kejahatan (Partner In Crime) yaitu petani dan ibu rumah tangga di Lampung Tengah. Sebagaimana dilansir dari Lampost.co ,tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya menangkap keduanya karena telah merampok rumah di Kampung Kenanga Sari, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah (Lamteng).
SR (48) dan IT (23) usai merampok 32 gram kalung emas dan uang tunai Rp9 juta di rumah korban Agung Julianto (27), pada Selasa (7/5/2024) pukul 10.00 WIB. Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, kedua pelaku bukan suami istri. Namun, keduanya kerap melakukan aksi tindak pidana serupa bersama-sama.
“Setelah kami tangkap dan selidiki, sepasang partner in crime ini juga telah merampok di Kecamatan Rumbia,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Mei 2024. Awalnya polisi menangkap SR di rumahnya, tepatnya di Kampung Sri Kencono, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, pada Kamis (17/5/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari pengakuan SR kepada polisi, ia merampok bersama IT, seorang ibu rumah tangga asal Kampung Gaya Baru Tiga, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Kapolsek melanjutkan SR dan IT menyatroni rumah korban lewat pintu belakang.
“Pelaku mencongkel pintu belakang menggunakan sebilah golok. Kemudian, keduanya meringsek masuk kamar juga dengan golok tersebut. Kedua pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang pergi ke ladang,” ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan para pelaku berhasil mendapatkan puluhan gram emas saat menggeledah tas yang ada di dalam lemari kamar korban. Perinciannya, kalung emas seberat 10 gram, gelang emas 8 gram, gelang emas 9 gram, dan cincin emas seberat 5 gram.
Kedua pelaku juga mengambil uang tunai di dalam tas tersebut. Kini kedua pelaku telah menjalani penahanan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. Barang bukti berupa 2 unit motor, 1 bilah golok, dan 2 unit Hp dari para pelaku saat beraksi kini menjadi sitaan petugas.
Selain itu, sejumlah emas milik korban berikut tasnya juga menjadi sitaan polisi saat menangkap kedua pelaku.“Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. []
Putri Aulia Maharani