Ibu Rumah Tangga Penipu Jual-Beli Online Dibekuk Polisi Lampung Tengah
LAMPUNG – Seorang ibu rumah tangga yang menjadi pelaku pengedar uang palsu dan menipu agen BRI Link di Lampung Tengah tertangkap polisi. Pelaku berinisial IL (32), warga Dusun Trinjono, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng).
Kasi Humas Polres Lampung Tengah Kompol Sayidina Ali mengatakan, pelaku sempat kabur menggunakan motor. Ia masuk ke jalan menuju gerbang tol. Namun, polisi menggagalkan pelariannya. Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkapnya pada Senin (12/8/24) malam.
“Pelaku IL yang kami amankan ini menipu agen pakai uang mainan senilai Rp10 juta dengan modus transfer,” kata Kompol Sayidina Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Agustus 2024.
Kasi Humas mengatakan, seluruh uang tunai yang terpakai IL untuk menipu agen adalah uang mainan pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 100 lembar. IL mengaku tidak memproduksi uang palsu tersebut. Ia membelinya dari toko online.
Pelaku kemudian mengedarkan uang tersebut dengan menukarnya dengan saldo rekening bank melalui agen.Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai 10 juta rupiah.
Selain itu, Tekab 308 juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa uang mainan pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 100 lembar masih ada di rumah pelaku.
“Pelaku terjerat pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. Adapun ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” ungkapnya.
Kasi Humas menjelaskan kronologi kejadian berawal dari seorang agen bank di Lampung Tengah menjadi korban peredaran uang palsu senilai Rp10 juta. Kejadian tersebut menimpa agen transaksi dan penarikan uang Made Group di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, sekira pukul 17.00 WIB.
Made Anggi Mutia selaku karyawan mengatakan, awalnya seorang wanita mendatanginya dan hendak mentransfer uang senilai Rp 10 juta.
“Setelah selesai mentransfer Rp10 juta, pelaku tidak langsung bayar. Alasannya cek saldonya belum bertambah,” katanya.
Mutia mulai curiga karena pelaku berdiri lama dan tak kunjung membayarkan uang jasa transfer tersebut.
“Soal saldo melalui mobile banking, pelaku mengaku belum terkirim sembari menunjukkan sisa saldo dan mutasi rekening,” imbuhnya.
Korban yang makin curiga pun meminta pelaku merefresh aplikasi mobile banking tersebut. Uang korban senilai Rp10 juta pun masuk dan tercatat di mutasi rekening.
“Awalnya pelaku membayar jasa Rp50 ribu uang asli kepada korban. Namun, ketika korban terima uang pokok Rp10 juta dari pelaku, ternyata uang itu palsu semua. Korban sempat mengejar pelaku tapi ia kabur masuk tol,” kata Sayidina Ali. []
Nur Quratul Nabila A