Ijin Tambang Di Desa Silobanteng, Banyuglugur Situbondo Kadaluarsa, Tapi Tetap Beraktivitas
PROBOLINGGO-Sebuah perusahan tambang di Desa Silobanteng, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diduga melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau Ijin Amdal, UKL, UPL, KLHS dan lain – lainnya.
“Saya menduga izinnya telah kadaluarsa alias mati, adanya gunung, hutan dan bahari yang seharusnya dilindungi oleh undang – undang malah dirusak oleh ulah para oknum- oknum yang tidak memiliki perpanjangan ijin amdal, tidak boleh ada data fiktif jangan sampai ada kesan sengaja melakukan kesalahan,’’kata HK, Ketua DPC LSM KPK Nusantara Probolinggo, Kamis (14/9).
Menyikapi kasus tersebut DPC LSM KPK Nusantara Probolinggo telah melayangkan surat kepada tujuh institusi pemerintah, dan tembusan Kepada Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo, agar segera ditindak tegas oknum – oknum tersebut.
Bagaimanapun, konsekuensi nanti ketika audit, dan adanya juga indikasi kongkalikong antara Dinas Perhutani Kabupaten Situbondo dan Dinas Perhutani Kabupaten Probolinggo, (Jawatimur), hanya untuk memperkaya diri.
“Saya melihat penambangan di daerah kami ini semenjak adanya tol Probowangi ngeri-ngeri sedap. Kalau berbicara soal kelayakan lingkungan, gak bisa dilepaskan dari kelayakan administrasi. Jadi bullshit berbicara lingkungan tapi dokumen sudah kadaluarsa atau mati, jadi kami sebagai pegiat anti korupsi KPK Nusantara Probolinggo Raya agar supaya APH aparatur penegak hukum untuk menindak tegas oknum PT manapun yang sudah kadaluarsa biar dimata masyarakat tidak ada tendensi atau bahasa tumpul keatas tajam kebawah,’’pungkasnya.(Diko)