Ijonk Bebas Bersyarat, Tetap Diawasi Hingga Maret 2026
JAKARTA – Artis Jonathan Frizzy atau yang dikenal dengan sapaan Ijonk resmi menjalani masa cuti bersyarat mulai Rabu (07/01/2026). Kebijakan ini diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan pemasyarakatan. Meski telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, status hukum Jonathan Frizzy belum sepenuhnya bebas karena ia masih berada dalam pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga 8 Maret 2026.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa perubahan status ini menandai peralihan Jonathan Frizzy dari narapidana menjadi klien Bapas. Artinya, kebebasan yang diperoleh bersifat terbatas dan disertai sejumlah kewajiban hukum.
“Narapidana Lapas Pemuda Tangerang atas nama Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak pada hari ini, 7 Januari 2026, dikeluarkan dengan program cuti bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang,” ujar Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (07/01/2026).
Dalam masa cuti bersyarat tersebut, Jonathan Frizzy wajib mengikuti bimbingan serta pengawasan dari pembimbing kemasyarakatan (PK). Rika menegaskan bahwa peran PK sangat sentral dalam memastikan klien mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan negara selama masa integrasi sosial.
“Pembimbing kemasyarakatan (PK) inilah yang akan mengatur bimbingan wajib lapor, seperti sekarang seminggu sekali, selanjutnya nanti PK yang akan mengatur apakah pertemuan langsung atau online,” jelas Rika.
Pengawasan ini mencakup kewajiban lapor secara rutin, mengikuti bimbingan yang telah dijadwalkan, serta mematuhi seluruh larangan yang berlaku, baik yang bersifat umum maupun khusus. Menurut Rika, PK tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pihak yang memberikan peringatan dan pendampingan agar klien tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Nanti PK, yang pasti PK juga akan mengingatkan apa saja yang tidak boleh dilanggar baik itu umum maupun khusus, termasuk salah satunya adalah apabila melakukan tindak pidana lain yang dapat mengakibatkan dicabut,” jelasnya.
“Atau tidak mematuhi aturan-aturan seperti wajib lapor atau bimbingan, nah itu bisa menjadi klausul lagi cuti bersyarat. Pembimbingan dilakukan sampai 8 Maret 2026,” lanjut Rika.
Jika Jonathan Frizzy terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka hak cuti bersyarat dapat dicabut dan ia berpotensi kembali menjalani sisa masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Hal ini menjadi konsekuensi hukum yang melekat selama masa bimbingan berlangsung.
Sebagaimana diketahui, Jonathan Frizzy divonis delapan bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perkara tersebut berkaitan dengan kepemilikan cartridge vape yang mengandung obat keras, yang penggunaannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Pemberian cuti bersyarat ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial. Negara memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali ke masyarakat secara bertahap, dengan catatan tetap berada dalam pengawasan dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Kasus yang menjerat Jonathan Frizzy sekaligus menjadi pengingat bahwa kebijakan cuti bersyarat bukan bentuk penghapusan pidana, melainkan mekanisme hukum untuk memastikan proses pembinaan berjalan seimbang antara penegakan hukum dan pemulihan sosial. []
Siti Sholehah.
