Ikang Fawzi Bebaskan Karyanya Dinyanyikan Siapa Saja

JAKARTA – Perdebatan soal hak cipta dan kewajiban izin membawakan lagu musisi lain kembali mencuat di kalangan musisi Indonesia.

Isu ini memicu pro dan kontra, terutama terkait kewajiban membayar royalti bagi yang membawakan lagu milik orang lain di atas panggung.

Sejumlah musisi memilih bersikap ketat dan menuntut izin resmi, sementara sebagian lain mengambil langkah terbuka.

Salah satunya adalah Ikang Fawzi, yang menegaskan tidak pernah melarang siapapun membawakan karya musiknya.

“Gak apa-apa, kalau ditanya di sosmed kan banyak tuh ‘Mas, aku bawain lagu Mas Ikang ya’, ya silakan. Kan aku gak punya hak buat malak dia, dasarnya apa?” kata Ikang saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

Ia berpendapat bahwa sebelum ada ketetapan hukum final mengenai larangan atau kewajiban izin, ia tidak memiliki dasar untuk menuntut.

“Jadi saya taat hukum aja. Karena belum selesai, jadi hak saya untuk malak dia gak ada. Sementara ini belum final, ya pakai aja,” ujarnya.

Pelantun lagu Preman itu juga menilai bahwa larangan membawakan lagu kerap hanya menjadi gertakan atau ajang pencitraan.

“Aku mikir kayak gitu (larangan bawain lagu) buat nakut-nakutin aja, sama mungkin kesempatan untuk orang-orang tebar pesona aja,” ungkapnya.

Bagi Ikang, selama aturan hukum belum jelas dan berkekuatan tetap, pelarangan semacam itu belum memiliki dasar yang kuat.

“Sebenarnya gak ada hak juga mereka melarang orang bawain lagunya, dasarnya apa?” pungkasnya.

Polemik ini mencerminkan ketegangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan berekspresi di dunia musik Indonesia.

Meski undang-undang hak cipta sudah ada, penerapan teknis terutama pada penampilan langsung masih kerap menimbulkan tafsir berbeda di kalangan pelaku industri musik. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *