Ikrar Wakaf Musholla Al Barokah Randutatah oleh Kepala KUA Paiton Probolinggo
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Fauzan, S. Sos. I, mengadakan Ikrar Wakaf Musholla Al Barokah Dusun Patukangan, Desa Randutatah. Selain kepala KUA Kecamatan Paiton, juga hadir, Agus Sukron Asyari, S.Sy. penyuluh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kecamatan Paiton, Jumat, 30 Agustus 2024,
Kegiatan yang diinisiasi ahli waris sebagai Wakif dan selanjutnya ditetapkan pengurus Nadzir, untuk selajutnya diajukan ke KUA Kecamatan Paiton agar mendapatkan ikrar tanah wakaf musholla Al Barokah.
Tujuan tersebut untuk menegaskan secara hukum agama dan kepastian hukum negara terkait kepemilikan lahan dan bangunan tempat ibadah di Desa Randutatah. Acara ini dimulai pukul 09.30 WIB, bertempat di musholla Al Barokah, Dusun Patukangan, Desa Randutatah.
Sekilas sejarah musholla Al Barokah ini, pada tahun sekitar 1985 dilaksanakan kegiatan belajar mengaji Al Qur’an, sebagai guru mengaji Ustadz Abdul Hadi. Jumlah santri mengaji pada saat itu sekitar 50-an. Pada tahun ini (2024) kemudian musholla ini diamanahkan pada seorang menantunya yang bernama Saifullah. Selain itu guru mengaji Al Qur’an di musholla ini juga seorang istrinya yang bernama Siti Qomariyah.
“Dengan akta ikrar wakaf ini berarti tanah wakaf musholla ini sah secara agama dan hukum pemerintahan RI. Wakaf Musholla ini untuk dimanfaatkan sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah, ditempati kegiatan santri mengaji dan kegiatan lainnya yang bermanfaat. Secara hukum sudah sah sehingga di kemudian hari tidak terjadi permasalahan,” kata Fauzan selaku Kepala KUA Kecamatan Paiton.
Wakif adalah sebutan untuk pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Sementara nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan Nomor Akta Ikrar Wakaf: W.2/kua.13.8.21/029/08/2024, pada hari ini, Jum’at, 25 Shafar 1446 H. / 30 Agustus 2024 M. dihadapan Kepala KUA Kecamatan Paiton, Fauzan, S. Sos. I., berlangsung proses ikrar wakaf Musholla Al Barokah.
Sesuai nama-nama Wakif yang tercantum dalam ikrar wakaf musholla Al Barokah ini, Rahmat Maimun, Siti Sulaiha dan Dian Alfandi. Sedangkan sebagai pengurus Nadzir, Saifullah (Ketua), Siti Qomariyah (Sekretaris), Maksum (Bendahara), Ali Wafa dan Muhammad Zubair (Anggota), dan nama Ahmad Taufik dan Abdul Hayyi (Saksi).
Dalam pelaksanaan ikrar wakaf ini juga dihadiri oleh para tetangga sekitar yang biasa menjadi jamaah dalam kegiatan ibadah solat berjamaah di Musholla ini. Dengan diterbitkannya ikrar wakaf Musholla ini dengan disaksikan oleh banyak pihak maka diharapkan keberlangsungan penggunaan musholla ini semakin berkembang. (ADL&SIP)