Illegal Fishing Cemari Pedalaman Sungai Barito
BARITO UTARA – Air pedalaman Sungai Barito di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan sejumlah anak sungainya dinilai tidak layak dikonsumsi secara langsung.
“Bagi warga yang memanfaatkan air sungai sebagai bahan baku utama untuk konsumsi harus melalui tahapan atau proses agar kualitasnya dapat ditingkatkan,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Barito Utara, Suriawan Prihandi di Muara Teweh, Selasa (11/8).
Menurut Suriawan, masyarakat pengguna air perusahaan daerah air minum (PDAM) untuk lebih amannya lagi agar melakukan pula proses lain seperti direbus sebelum dikonsumsi untuk mencegah kontaminasi bakteri e.coil.
Sumber air yang digunakan masyarakat di Kabupaten Barito Utara berasal dari air sungai yang kemudian diolah sendiri maupun air sungai yang telah diolah oleh PDAM Barito Utara.
“Secara sederhana melalui proses tersebut dengan melakukan pengendapan dan perebusan sehingga aman untuk di konsumsi,” kata Suriawan didampingi Kepala UPT Laboratorium Lingkungan BLH, Akhmad Rijalie.
Suriawan mengatakan, sungai-sungai tersebut terjadi tekanan potensi pencemaran yang disebabkan oleh cemaran yang berasal dari kegiatan illegal fishing atau kegiatan pencarian ikan secara tidak benar dengan menggunakan racun pestisida/herbisida atau yang biasa dikenal dengan mana putas atau tuba.
Cemaran dari limbah domestik manusia berupa tinja yang diindikasikan dengan banyaknya cemaran bakteri e.coli.
“Terhadap potensi pencemaran tersebut pihaknya melalui Laboratorium Lingkungan telah melakukan pengujian parameter bakteri e.coli yaitu Total Coliform terhadap sampel air Sungai Barito, Sungai Lahei dan Sungai Teweh,” jelas dia.
Sementara untuk parameter yang mengarah pada pencemaran pestisida/herbisida masih belum mampu dilakukan oleh UPT Laboraorium Lingkungan BLH Barito Utara, disamping pengujiannya juga memerlukan waktu yang relatif lama.
Ditambahkan Suriawan dari hasil pengujian kualitas air untuk parameter total Coliform, untuk Sungai Barito dan anak sungai seperti Sungai Lahei dan Sungai Teweh menunjukan angka yang masih berada dalam batas baku mutu sesuai PP Nomor 82 tahun 2001.
Dimana baku mutu yang diperbolehkan untuk parameter Total Coliform yaitu 5.000 Jml/100 ml.Sungai Barito menunjukan angka 36 Jml/100 ml, dan Sungai Lahei menunjukan angka 30 Jml/100 ml.
Sedangkan untuk sungai Teweh menunjukan angka >300 Jml/100 ml. Limit deteksi metode pengujian (APHA) berada pada angka 300. Angka tersebut lebih besar dari 300 menunjukan ada potensi cemaran e.coli melebihi baku mutu 5.000 Jml/100 ml.
“Potensi cemaran domestik pada sungai Teweh yang lebih besar dapat dilihat dari karakteristik DAS Teweh yang banyak terdapat perkampungan sementara debid sungai relatif kecil dan kegiatan illegal fishing dengan menggunakan bahan pestisida (tuba/putas),” kata dia. [] ANT