Imigrasi AS Diperketat, 19 Negara Masuk Daftar Tinjauan

JAKARTA — Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu perdebatan publik internasional setelah menyampaikan pernyataan kontroversial terkait kebijakan migrasi. Melalui unggahan di platform media sosial Truth Social saat libur Thanksgiving, Trump menegaskan komitmennya untuk memperketat akses imigrasi ke Amerika Serikat, dengan menyasar negara-negara yang ia sebut sebagai “dunia ketiga”.

“Saya akan menghentikan secara permanen migrasi dari semua negara dunia ketiga untuk memungkinkan sistem Amerika Serikat pulih sepenuhnya,” tulis Trump dalam unggahan tersebut. Istilah yang digunakan Trump menuai kritik luas karena dinilai sudah usang dan memiliki konotasi ofensif terhadap negara-negara berkembang di dunia.

Trump juga menegaskan akan “mengusir siapa pun yang bukan merupakan aset bersih bagi Amerika Serikat” serta “mengakhiri semua tunjangan serta subsidi federal bagi nonwarga negara, mencabut kewarganegaraan para migran yang merusak ketenteraman domestik, serta mendeportasi warga negara asing yang menjadi beban publik, risiko keamanan, atau dinilai tidak sesuai dengan peradaban Barat.” Kebijakan tersebut, menurut Trump, juga menyasar program visa khusus bagi warga Afganistan yang pernah bekerja dengan Amerika Serikat.

Pernyataannya muncul setelah pemerintahan Trump memerintahkan peninjauan penuh terhadap status penduduk tetap dari 19 negara, menyusul peristiwa penembakan terhadap dua personel Garda Nasional di Washington, DC. Pelaku penembakan diketahui merupakan warga Afghanistan yang masuk ke AS pada tahun 2021 setelah bekerja dengan militer dan dinas intelijen Amerika di Afganistan.

Direktur Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS), Joseph Edlow, melalui platform X, menyatakan, “Saya telah memerintahkan pemeriksaan ulang secara penuh dan ketat terhadap setiap pemegang Green Card untuk setiap warga asing dari setiap negara yang dianggap menjadi perhatian.”

Akibat peristiwa tersebut, pemerintahan Trump telah menghentikan pemrosesan aplikasi imigrasi dari Afghanistan. Peninjauan juga mencakup negara-negara lain seperti Iran, Somalia, Libya, Yaman, Kuba, Venezuela, Chad, dan Eritrea. Kebijakan ini dinilai sebagai tindak lanjut dari proklamasi pada Juni, yang sebelumnya juga telah membatasi masuknya warga dari negara-negara dengan sistem penyaringan keamanan yang dianggap lemah.

Meski dinilai sebagai upaya melindungi keamanan nasional, kebijakan ini menuai kritik keras dari kelompok pemerhati hak asasi manusia. Mereka memperingatkan bahwa langkah ini berpotensi menghukum penduduk tetap yang sah hanya berdasarkan asal negara, tanpa mempertimbangkan rekam jejak atau status hukum mereka.

Masa jabatan Trump sebelumnya memang dikenal dengan pendekatan keras terhadap kebijakan imigrasi. Ribuan orang telah ditangkap oleh Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE), yang menggunakan taktik berisiko tinggi, termasuk penggerebekan dengan perlengkapan bersenjata lengkap. Kebijakan-kebijakan ini dikritik karena dianggap mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan nilai kemanusiaan.

Sejumlah analis menilai bahwa pernyataan terbaru Trump menunjukkan bahwa ia berupaya memperkuat citra politiknya melalui pendekatan anti-imigrasi. Namun, dampak kebijakan ini terhadap status hukum penduduk tetap dan proses deportasi masih belum sepenuhnya jelas. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *