Imigrasi Singkawang Tangkap WNA Kasus Izin Tinggal

SINGKAWANG, PRUDENSI.COM-Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Singkawang, Kalimantan Barat mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal negara Tiongkok dan Pakistan.
Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira mengatakan, dua WNA ini masing-masing berinisial LZ warga negara Tiongkok dan BK warga negara Pakistan.
“Kedua WNA tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda, seperti LZ diamankan di Jalan Ahmad Yani, Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, sedangkan BK diamankan di Rumah Makan Bakso, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang Achmad Aswira, Rabu (3/9).
Dia menambahkan, rencananya, kedua WNA ini akan segera deportasi ke negaranya masing-masing pada Kamis 4 September 2025.
“Diamankannya kedua WNA ini, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Dari hasil pemeriksaan dan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan lanjutan, diperoleh fakta hukum bahwa LZ secara sengaja menyalahgunakan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, artinya, LZ telah secara nyata melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yang berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
“Untuk itu tindakan hukum yang dijatuhkan atas pelanggaran tersebut, terhadap LZ, dikenai tindakan administratif Keimigrasian tertinggi, yaitu harus deportasi,” bebernya. (ril)