Imran Khan dan Istri Divonis 17 Tahun dalam Kasus Hadiah Negara
ISLAMABAD – Pengadilan Pakistan kembali menjatuhkan hukuman berat terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, dengan vonis 17 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan hadiah negara. Putusan ini semakin memperpanjang daftar persoalan hukum yang dihadapi Khan sejak lengser dari kursi kekuasaan pada 2022.
Vonis tersebut diumumkan pada Sabtu (20/12/2025), sebagaimana dilaporkan Reuters. Hukuman ini dijatuhkan atas dugaan pembelian hadiah mewah milik negara dengan harga jauh di bawah nilai pasar, sebuah praktik yang dinilai melanggar ketentuan hukum di Pakistan. Selain hukuman penjara, Khan dan Bushra Bibi juga diwajibkan membayar denda dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi pukulan lanjutan bagi Khan yang telah mendekam di penjara sejak Agustus 2023. Mantan pemimpin Pakistan yang pernah dielu-elukan sebagai simbol perubahan itu kini menghadapi puluhan dakwaan hukum, mulai dari korupsi, pelanggaran undang-undang antiterorisme, hingga kasus terkait rahasia negara. Khan sendiri secara konsisten membantah semua tuduhan tersebut.
Pihak keluarga dan pendukungnya menilai proses hukum yang menjerat Khan sarat dengan kepentingan politik. Hal itu ditegaskan oleh pengacara keluarga Khan, Rana Mudassar Umer, yang menyampaikan keberatannya terhadap putusan pengadilan.
“Pengadilan mengumumkan hukuman tanpa mendengarkan pembelaan terdakwa dan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Imran Khan dan Bushra Bibi dengan denda yang besar,” ucap Umer.
Berdasarkan putusan tersebut, Khan dan istrinya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas pelanggaran kepercayaan sesuai undang-undang pidana Pakistan, serta tambahan 7 tahun penjara berdasarkan undang-undang antikorupsi. Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar 16,4 juta Rupee Pakistan, atau setara Rp 978,3 juta.
Jaksa penuntut menyebut kasus ini berkaitan dengan jam tangan mewah yang dihadiahkan kepada Khan oleh Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman, saat kunjungan resmi kenegaraan. Menurut jaksa, hadiah tersebut kemudian dibeli oleh Khan dan istrinya dari negara dengan harga diskon besar, yang dinilai melanggar aturan pengelolaan hadiah pejabat publik.
Kasus ini terpisah dari perkara lain yang juga melibatkan hadiah negara, yang sebelumnya menyebabkan Khan ditangkap pada Agustus 2023. Dalam perkara terdahulu tersebut, Khan telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan Bushra Bibi dihukum 7 tahun penjara, meski vonis itu kemudian ditangguhkan setelah upaya banding.
Di Pakistan, perkara semacam ini dikenal luas sebagai kasus Toshakhana, merujuk pada lembaga penyimpanan hadiah negara yang wajib dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Kasus Toshakhana kerap menjadi isu sensitif karena melibatkan pejabat tinggi negara dan simbol integritas pemerintahan.
Imran Khan, yang sebelumnya dikenal sebagai legenda kriket nasional sebelum terjun ke dunia politik, tetap menjadi figur yang memicu polarisasi tajam di Pakistan. Meski terjerat berbagai kasus hukum, ia masih memiliki basis pendukung yang kuat. Namun, partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), kini berada di luar lingkaran kekuasaan dan menghadapi tekanan politik yang signifikan.
Putusan terbaru ini dipandang sebagai penegasan kerasnya proses hukum terhadap Khan, sekaligus memicu kembali perdebatan mengenai independensi peradilan dan masa depan demokrasi di Pakistan. []
Siti Sholehah.
