Indonesia Ekstradisi WN Rusia Aleksander Zverev

JAKARTA — Pemerintah Indonesia secara resmi mengekstradisi warga negara Rusia, Aleksander Vladimirovich Zverev, ke negara asalnya, Kamis (10/7/2025).
Ekstradisi ini menandai komitmen Indonesia terhadap kerja sama hukum internasional serta penghormatan pada prinsip keadilan lintas negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa proses ekstradisi telah melalui mekanisme hukum yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan nasional maupun perjanjian ekstradisi yang berlaku antara Indonesia dan Federasi Rusia.
“Pada hari ini, Kamis, 10 Juli 2025, kami akan menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan Federasi Rusia atas nama Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev,” ujar Harli.
Permintaan ekstradisi dari Pemerintah Rusia didasarkan pada dugaan tindak pidana yang dilakukan Aleksander di wilayah hukum Rusia.
Dalam sistem hukum Indonesia, tindak pidana tersebut termasuk dalam kategori kejahatan yang sama, sehingga memenuhi prinsip dual criminality — suatu syarat utama dalam pelaksanaan ekstradisi antarnegara.
Harli menjelaskan bahwa proses ekstradisi memiliki perbedaan dengan persidangan pidana pada umumnya.
Dalam sidang ekstradisi, jaksa tidak memeriksa materi perkara, melainkan menilai apakah Indonesia memiliki kepentingan hukum untuk menuntut tersangka atau menyerahkan seluruh proses hukum kepada negara pemohon.
“Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan Alexander Zverev melakukan tindak pidana yang di Indonesia dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Rusia, tentunya sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality,” jelas Harli.
Dalam hal ini, karena kejahatan terjadi di yurisdiksi Rusia dan pelakunya adalah warga negara Rusia, Indonesia tidak melihat adanya dasar kepentingan untuk menuntut Aleksander di dalam negeri.
Oleh karena itu, pihak kejaksaan memutuskan untuk menyerahkan proses hukum kepada otoritas hukum Rusia.
Putusan untuk mengizinkan ekstradisi telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 November 2024.
Putusan tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juni 2025.
Proses ekstradisi ini mencerminkan koordinasi yang erat antara aparat penegak hukum Indonesia dan otoritas Rusia dalam mengatasi kejahatan lintas batas negara.
Hal ini sekaligus menunjukkan sikap Indonesia yang konsisten dalam menghormati komitmen hukum internasional dan menghindari wilayahnya menjadi tempat persembunyian pelaku kejahatan asing.
Meskipun informasi rinci mengenai jenis kejahatan yang dilakukan Aleksander tidak dijabarkan dalam konferensi pers, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan memperhatikan hak-hak tersangka dan prinsip keadilan.
Ekstradisi ini juga dinilai sebagai langkah penting dalam mendukung penegakan hukum global yang adil dan setara, tanpa memandang asal negara pelaku. []
Nur Quratul Nabila A