Industri Asuransi Diuji Geopolitik, OJK Perketat Pengawasan dan Modal
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah mitigasi risiko bagi industri asuransi nasional menyusul tekanan dari ketegangan geopolitik global, meski sektor ini tetap diproyeksikan tumbuh pada 2026.
Dalam proyeksi terbarunya, OJK memperkirakan aset industri asuransi akan meningkat sebesar 5 hingga 7 persen pada 2026, sementara aset dana pensiun diprediksi tumbuh lebih tinggi, yakni 10 hingga 12 persen. Optimisme ini ditopang penguatan permodalan, perbaikan tata kelola, serta penerapan manajemen risiko yang lebih ketat di tengah dinamika global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa tantangan eksternal seperti konflik antara Amerika Serikat dan Iran telah memberikan dampak langsung terhadap industri. Ketidakpastian global mendorong peningkatan risiko pada sejumlah lini usaha, termasuk asuransi properti, transportasi laut, dan risiko politik.
Kondisi tersebut turut memengaruhi stabilitas keuangan perusahaan asuransi, terutama melalui kenaikan klaim akibat gangguan rantai pasok serta fluktuasi pasar keuangan global. OJK menilai pengelolaan investasi yang prudent menjadi faktor kunci dalam menjaga nilai aset dan likuiditas perusahaan.
Selain faktor eksternal, OJK juga menyoroti persoalan internal industri. Tercatat masih terdapat 20 perusahaan asuransi yang belum melakukan spin off Unit Usaha Syariah (UUS), yang berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan serta menghambat pengembangan layanan berbasis syariah.
Di sisi lain, industri juga menghadapi tantangan peningkatan klaim, kebutuhan efisiensi operasional, serta tuntutan inovasi produk. Pemanfaatan kanal digital dan teknologi analitik dinilai penting untuk meningkatkan akurasi penilaian risiko dan memperluas distribusi layanan.
Dalam upaya memperluas sumber pertumbuhan, sejumlah perusahaan asuransi mulai menggarap sektor maritim, seiring adanya insentif pemerintah pada industri galangan kapal. Strategi ini mencakup pengembangan produk asuransi kapal, perlindungan kontraktor maritim, hingga kemitraan dengan pelaku industri perkapalan.
Untuk menjaga stabilitas sektor, OJK merumuskan sejumlah kebijakan strategis, antara lain peningkatan persyaratan modal minimum, penguatan standar tata kelola, serta pengawasan ketat terhadap investasi yang memiliki eksposur risiko geopolitik tinggi. OJK juga mendorong percepatan spin off UUS dan memberikan dukungan bagi inovasi produk berbasis sektor prioritas.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis industri asuransi tetap mampu tumbuh berkelanjutan di tengah tekanan global, asalkan pelaku usaha mampu beradaptasi secara cepat terhadap perubahan lingkungan bisnis sebagaimana dilansir Sekolapedia, Jumat, (27/03/2026). []
Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01
