Ingin di Deportasi, WNA Asal Ukraina Rela Jadi Pencuri Perhiasan

BALI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA berinisial IG, 35 berwarganegara Ukraina pasca melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 362 KUHP, yang dikutip oleh radarbali.id pada Senin (20/05/2024).

Semula IG diketahui mengunjungi pulau Bali bersama seorang putrinya yang berwarganegara Inggris VK, 9 untuk menikmati waktu liburannya. Ia mengaku masuk Indonesia pada 21 Juli 2023 menggunakan Visa On Arrival. Beberapa bulan kemudian, Ia terlibat permasalahan yang membuatnya harus berurusan dengan hukum.

Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2023, dengan alasan depresi karena ditipu pihak agensi perihal pengajuan visa ke negara Inggris, IG nekat mencuri beberapa perhiasan di sebuah toko cenderamata di kawasan Canggu. Tak main-main, wanita ini menggasak segala perhiasan yang ada. Sejumlah barang yang berhasil digasak antara lain kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan. Perbuatan IG membuat pemilik toko mengalami kerugian 12 juta Rupiah lebih.

Menyadari kesalahannya, IG menghubungi pihak toko keesokan harinya berharap sang pemilik toko melaporkan dirinya ke Polisi agar ia dapat segera dideportasi ke negara Inggris. IG juga melaporkan dirinya ke Polsek Canggu.Alih-alih langsung dideportasi sesuai harapannya, kasus yang dialami IG membuatnya harus menjalani proses hukum yang berakhir pada putusan 4 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan anaknya VK ditempatkan di luar lapas dengan seorang WNI yang menjadi teman IG.

Setelah selesai menjalani masa hukuman, IG diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan pada 6 Maret 2024 oleh Imigrasi Ngurah Rai IG beserta putrinya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian nya lebih lanjut. Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita dalam keterangan nya Selasa (21/5/2024) mengatakan setelah IG dan VK yakni putrinya, didetensi selama 74 hari dan jajaran nya berusaha ekstra dalam mengupayakan pendeportasian nya, maka IG dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 20 Mei 2024 dini hari dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

“Tidak ada pilihan lain bagi IG selain didetensi selama 74 hari, lantaran dirinya harus menunggu proses penerbitan visa negara Inggris yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat,”ucapnya. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IG dan putrinya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir London Gatwick Airport, Inggris. IG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *