Ini Alasan Mengapa Banyak Industri Gulung Tikar

JAKARTA – Pemerintah memutuskan merombak lagi aturan impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan baru ini berlaku mulai 17 Mei 2024. Aturan ini merelaksasi lagi kebijakan impor atas sejumlah produk, seperti pakaian jadi dan elektronik, yang sebelumnya kena syarat peraturan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Langkah pemerintah ini kemudian disebut akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur dalam negeri, terutama industri tekstil dan produk tekstil (TPT). “Iya, ini memang pemerintah aneh. Bulan Oktober (2023), atas arahan Presiden, Menko Perekonomian jumpa pers pengendalian impor untuk mengantisipasi badai PHK. Aturannya baru jalan 2 bulan sudah kembali ke aturan lama lagi,” kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta kepada CNBC, Senin (20/5/2024).

Menurutnya, impornya lebih dibuka, hal itu menunjukkan tidak konsistennya pemerintah RI. Efek terburuk, akan memicu pukulan beruntun ke sektor manufaktur RI. “Ini yang selalu kami sebut inkonsistensi kebijakan pemerintah. Jadi jangan harap investasi sektor manufaktur naik. Yang ada 1 per satu perusahaan tutup dan PHK karyawan. Kebijakan ini akan mendorong deindustrialisasi. Bukan hanya di TPT, tapi di semua sektor yang direlaksasi,” sebutnya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan, Permendag No 8/2024 diterbitkan akibat adanya penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan karena adanya kendala pertimbangan teknis (pertek) yang merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor terkait komoditas tertentu.

Untuk itu, ujarnya, pemerintah melakukan relaksasi pengaturan impor lewat Permendag No 8/2024. Dengan tidak mempermasalahkan Pertek lagi dalam pengurusan izin impor. “Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer du pelabuhan, antara lain disebabkan kendala perizinan, yaitu PErtek. Untuk komoditas tertentu, Pertek adalah salah satu persyaratan Persetujuan Impor (PI) yang waktu itu diusulkan Kemenperin sebagai syarat impor dalam Permendag No 36/2023,” katanya, dikutip dari situs resmi Kemendag. “Dengan adanya Permendag 8/2024, Pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024,” tambah Budi.

Mengacu unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani di akun Instagram resmi miliknya, komoditas yang tak lagi mempersyaratkan Pertek tersebut adalah, pertama, terdapat tujuh komoditas yang diubah perizinan larangan terbatas (lartas)-nya yaitu Elektronik, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan PKRT, Alas Kaki, Pakaian Jadi dan Aksesoris Pakaian Jadi, Tas dan Katup. Khusus komoditi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, persyaratan pertimbangan teknis dalam penerbitan PI (Persetujuan Impor) ditiadakan/dihapus.

Kedua, terhadap importasi dengan manifest tanggal 10 Maret – 17 Mei 2024 dapat dilakukan penyelesaian impor dengan menggunakan LS (Laporan Surveyor) khusus komoditas Besi Baja dan Tekstil Produk Tekstil dan menggunakan dokumen perizinan yang tercantum dalam Permendag No 8/2024 untuk komoditi lainnya. “Koordinasi lintas kementerian dan lembaga sangat penting sebagai wujud komitmen bersama untuk senantiasa melayani masyarakat luas serta menjaga perekonomian Indonesia,” tulis Menkeu, dikutip dari keterangan unggahannya di Instagram. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *