Ini Jadwal Operasional Bank Saat Libur Idulfitri 2026

JAKARTA – Layanan perbankan nasional tetap tersedia secara terbatas selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, meski sebagian besar operasional dihentikan sementara mengikuti kebijakan pemerintah.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan libur dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri pada 18–24 Maret 2026. Dalam periode itu, Bank Indonesia (BI) meniadakan sejumlah layanan utama, termasuk Sistem BI-RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement), BI-SSSS (Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System), BI-ETP (Bank Indonesia Electronic Trading Platform), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), serta layanan kas.

Selain itu, BI juga menghentikan sementara transaksi operasi moneter rupiah dan valuta asing, serta tidak menerbitkan INDONIA (Indonesia Overnight Index Average), Compounded INDONIA, dan INDONIA Index. Namun demikian, layanan BI-FAST (Bank Indonesia Fast Payment) tetap beroperasi selama periode libur untuk mendukung transaksi masyarakat.

BI dijadwalkan kembali menjalankan seluruh kegiatan operasional secara normal mulai 25 Maret 2026.

Sementara itu, sejumlah bank menyiapkan layanan terbatas guna memastikan kebutuhan transaksi nasabah tetap terpenuhi. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) tetap membuka sebagian kantor cabang dengan jam operasional pukul 08.00–15.00 waktu setempat selama 18–24 Maret 2026.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengoperasikan 186 kantor cabang pada periode tersebut untuk melayani berbagai transaksi, mulai dari pembukaan rekening, setor dan tarik tunai, hingga layanan e-banking. Operasional cabang dilakukan secara selektif sesuai tanggal yang telah ditentukan.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) juga menerapkan layanan terbatas dengan mengoperasikan 23 outlet pada 20 dan 23 Maret 2026, dengan jam layanan pukul 10.00–12.00 waktu setempat. Transaksi yang dilayani meliputi setoran, penarikan, serta pemindahbukuan dengan batas maksimal Rp25 juta per rekening per hari.

Adapun PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) tetap menyediakan layanan terbatas pada 18–24 Maret 2026 dengan jam operasional pukul 08.00–16.00 waktu setempat.

Sementara itu, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mengoperasikan 162 kantor cabang selama periode 14–24 Maret 2026, dengan layanan mencakup pembukaan rekening, pemblokiran kartu ATM, hingga transaksi setoran dan transfer antar rekening.

Kebijakan layanan terbatas ini menunjukkan upaya perbankan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional dan pelayanan kepada masyarakat selama masa libur panjang.

Informasi ini disampaikan sebagaimana dilansir Bisnis, Sabtu, (21/03/2026), yang memuat penyesuaian operasional perbankan selama libur Lebaran 2026.[]

Penulis: Ni Luh Anggela | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *