Ini Respon Lesti Kejora Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

JAKARTA โ Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diajukan pada 18 Mei 2025, menyusul dugaan bahwa Lesti telah meng-cover sejumlah lagu ciptaan Yoni dan mengunggahnya ke platform YouTube tanpa izin resmi.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, menyampaikan pernyataan resmi yang memuat empat poin penjelasan. Ia menyebut bahwa pihaknya pertama kali mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan media massa.
“Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia,” ujar Sadrakh dalam pernyataan tertulis pada Kamis (22/5/2025).
Pihak Lesti juga menegaskan bahwa mereka akan mengikuti seluruh proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Saudara Yoni Dores,” tambahnya.
Dalam penutup pernyataannya, Sadrakh meminta seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.”
Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, menjelaskan bahwa Lesti Kejora telah membawakan dan mengunggah sejumlah lagu karya kliennya ke YouTube tanpa izin resmi. Lagu-lagu tersebut antara lain Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung.
“Kalau kita lihat, cover-cover itu sudah ada sejak 2017. Jadi bukan satu kali. Kalau hanya satu kali mungkin tidak masalah, tapi ini berlangsung berulang,” ujar Ilham saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Kamis.
Menurut Ilham, pelaporan ini merupakan langkah hukum yang dianggap perlu untuk menghentikan pelanggaran berulang yang tidak kunjung ditindaklanjuti.
โKalau kita tidak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi,โ tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Kedua belah pihak menyatakan siap mengikuti prosedur yang berlaku demi penyelesaian yang adil dan sesuai hukum. []
Nur Quratul Nabila A