Insinerator Segera Dibangun, Ini Kata Legislator Samarinda

SAMARINDA – Setiap harinya, Kota Samarinda menghasilkan lebih dari 600 ton sampah, jumlah yang sangat besar dan menjadi tantangan serius dalam pengelolaannya. Dalam upaya mengatasi masalah ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda merencanakan penggunaan teknologi insinerasi untuk mengurangi volume sampah yang terus meningkat.
Teknologi insinerasi ini bekerja dengan cara membakar sampah pada suhu tinggi menggunakan insinerator, yaitu sebuah alat berbentuk tungku yang dirancang khusus untuk proses pembakaran tersebut. Salah satu keuntungan utama dari penggunaan teknologi ini adalah kemampuannya untuk mengurangi sampah hingga sekitar 90 persen, yang pada gilirannya akan mengurangi jumlah sampah yang harus dibuang ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA). Selain itu, pembakaran sampah dengan insinerator juga menghasilkan energi panas yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik.
Namun, meskipun memberikan solusi yang efektif dalam pengurangan sampah, teknologi ini juga menimbulkan beberapa potensi dampak negatif terhadap lingkungan. Proses pembakaran menghasilkan gas buang yang dapat mempengaruhi kualitas udara, serta abu yang mengandung logam berat dan senyawa kimia beracun. Selain itu, kebisingan yang ditimbulkan oleh alat ini juga berpotensi menyebabkan polusi suara yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan bahwa penggunaan insinerator untuk mengelola sampah harus dikawal secara ketat untuk mencegah dampak buruk yang dapat merugikan masyarakat. Deni mengingatkan pentingnya kajian mendalam mengenai teknologi insinerasi, terutama terkait dampak lingkungannya.
“Kajian mendalam terhadap teknologi insinerasi ini perlu dilakukan terkait dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya,” kata Deni, saat berbincang dengan wartawan di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (26/03/2025).
Politisi dari Partai Demokrat ini menekankan bahwa meskipun teknologi insinerasi dapat mengurangi volume sampah secara signifikan, Pemkot Samarinda harus memastikan bahwa teknologi yang digunakan benar-benar ramah lingkungan dan tidak menimbulkan polusi udara yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kita harus memastikan teknologi insinerator seperti apa yang akan digunakan, dan harus dipastikan jangan sampai menimbulkan polusi udara. Jadi, alat yang digunakan harus benar-benar rendah emisi karbon agar bisa menjadi solusi yang baik,” tambah Deni.
Selain itu, Deni juga mengkritisi rencana anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 10 miliar untuk pembangunan insinerator di sepuluh kecamatan di Samarinda. Ia menilai bahwa pemilihan lokasi untuk pembangunan insinerator harus dilakukan dengan kajian yang matang agar tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat sekitar, seperti kebisingan, asap, dan dampak abu yang dihasilkan oleh insinerator.
“Perlu ada keterbukaan informasi dari Pemkot Samarinda terkait program ini, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujarnya.
Deni memastikan bahwa Komisi II DPRD Kota Samarinda akan terus memantau dengan cermat rencana ini. Ia berharap Pemkot Samarinda memberikan penjelasan rinci kepada masyarakat agar mereka merasa tenang dan yakin dengan keputusan yang diambil.
“Kami ingin penjelasan rinci sehingga masyarakat merasa tenang,” pungkas Deni.
Dengan kajian yang mendalam dan pemilihan teknologi yang tepat, diharapkan program pengelolaan sampah dengan insinerator dapat berjalan dengan baik, tanpa menimbulkan masalah baru bagi warga Kota Samarinda. []
Penulis: Himawan Yokominarno