Investor Wajib Isi LKPM
PASER – Untuk memantapkan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemkab Paser menggelar sosialisasi yang diikuti perusahaan dan instansi berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Materi yang diberikan adalah mengenai kewajiban perusahaan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkesinambungan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Kamis (21/5).
Bupati Paser yang diwakili Asisten Pembangunan dan Perekonomian Karodding menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berikut Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, karena Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai alat komunikasi antara perusahaan dan pemerintah.
“Melalui LKPM, maka pemerintah dapat mengetahui perkembangan kegiatan usaha dan kendala yang dihadapi penanam modal. Hal itu wajib disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal,” ungkap Karodding.
Sedangkan Kepala Badan penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Dachriadi mengimbau kepada para investor baik PMA maupun PMDN untuk mengisi LKPM secara lengkap. Mengingat, LKPM memuat berbagai permasalahan yang dihadapi para investor selama menjalankan aktivitasnya.
“Bagi pemerintah, LKPM tersebut bisa dijadikan bahan informasi yang sangat penting, karena di situ terungkap permasalahan yang dihadapi para investor khususnya yang menyangkut masalah perizinan, pembebasan lahan atau masalah ketenagakerjaan,” ucap Dachriadi.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, sejumlah pimpinan perusahaan, kepala dinas, dan camat se-Kabupaten Paser. Narasumber Wahyono dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. [] KP