Iptu Rudiana Kembali di Laporkan atas Pernyataan Palsu dalam Kasus Vina
JAWA BARAT – Keluarga Hadi Saputra, terpidana dalam kasus Vina Cirebon, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri pada 17 Juli 2024. Laporan ini didampingi oleh tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan mantan bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Laporan tersebut terkait dugaan kesaksian palsu yang diberikan Iptu Rudiana, Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon, pada tahun 2016.
Dilansir dari kaltimpost, Hadi Saputra, salah satu dari tujuh terpidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus ini, merasa bahwa kesaksian palsu tersebut berpengaruh pada putusan hukum yang diterimanya. Dedi Mulyadi menjelaskan, laporan ini adalah bagian dari upaya hukum yang dilakukan oleh para terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka membutuhkan bukti yang kuat untuk mendukung pengajuan PK tersebut. Selain Iptu Rudiana, beberapa saksi lain dalam kasus ini juga telah dilaporkan, dengan total tiga laporan sejauh ini.
Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum, menyatakan bahwa selain melaporkan dugaan kesaksian palsu, mereka juga melaporkan tindak kekerasan yang dialami oleh para terpidana, termasuk penganiayaan, penyiksaan, dan tekanan psikis. Mereka berharap Bareskrim Polri dapat merespons laporan ini dengan cepat untuk menyediakan landasan yang cukup bagi pengajuan PK.
Iptu Rudiana diketahui sebagai ayah dari Rizky, korban meninggal dalam kasus Vina Cirebon. Laporan terhadapnya diharapkan dapat membuka jalan bagi pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini. []
Nur Quratul Nabila A