IPW Kritik Pemecatan Ipda Rudy Soik, Minta Propam Polri Usut Tuntas Kasus

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Majelis Sidang Kode Etik Polri sebagai tindakan yang berlebihan.

“Kami menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan,” kata Sugeng dalam keterangan resmi y6ang dikutip Kompas.com, Minggu (13/10/2024).

IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberi perhatian khusus terkait kasus ini dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberi atensi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Ipda Rudy Soik dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Ipda Rudy sebelumnya sempat dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik Ahmad. Saat itu, Ipda Rudy menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang. Kegiatan penyelidikan itu pun diketahui Kapolres Kupang, Kombes Aldian Manurung.

Belakangan, Aldian juga membantah tudingan adanya perselingkuhan yang dilakukan Ipda Rudy.

Sugeng menambahkan, sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Polri yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy Soik terlalu berat dan tidak adil. Sebab, berdasarkan catatan IPW, beberapa kasus di internal Polri yang lebih berat yang dilakukan oknum perwira, justru hukumannya bukan pemecatan.

“Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua dimana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat,” tambahnya.

IPW pun menduga ada oknum Polri yang gerah dengan aksi Ipda Rudy. Sebab sebelumnya, ia juga pernah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT, yang semestinya, tindakan tersebut diapresiasi dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Untuk itu, Pimpinan Tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dan meninjau kembali putusan tersebut agar aspek keadilan dapat ditegakkan,” tegas dia. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *