Israel Kuasai 77 Persen Wilayah Gaza, Palestina Tuduh Terjadi Genosida Sistematis

ISTANBUL – Pemerintah Gaza menyatakan bahwa militer Israel saat ini telah menguasai lebih dari 77 persen wilayah geografis Jalur Gaza, seiring terus meluasnya operasi militer sejak Oktober 2023.

Pernyataan ini disampaikan Kantor Media Pemerintah Gaza pada Minggu (25/5/2025), yang menuding tindakan Israel sebagai bentuk genosida sistematis terhadap rakyat Palestina.

“Data lapangan dan analisis yang telah diverifikasi menunjukkan bahwa pasukan pendudukan Israel kini secara efektif menguasai sekitar 77 persen dari total luas wilayah Jalur Gaza,” tulis pernyataan resmi Kantor Media Gaza.

Penguasaan ini disebut dilakukan melalui operasi militer darat, penempatan pasukan di permukiman dan kawasan sipil, serta penutupan akses warga terhadap tanah dan properti mereka, baik melalui tembakan langsung maupun evakuasi paksa.

Kantor Media Gaza menilai strategi tersebut sebagai bentuk “pemindahan massal penduduk, pembersihan etnis, dan kolonialisme pemukim secara paksa” yang dijalankan dengan dalih blokade dan perang terbuka terhadap warga sipil serta infrastruktur di Gaza.

Dalam pernyataan itu, Pemerintah Gaza juga menyebut Israel dan negara-negara pendukungnya—termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Prancis—bertanggung jawab penuh atas kejahatan kemanusiaan yang tengah berlangsung.

Laporan sebelumnya dari surat kabar Israel Hayom pada Kamis lalu menyebut bahwa militer Israel menargetkan penguasaan 70 hingga 75 persen wilayah Jalur Gaza dalam waktu hampir tiga bulan sebagai bagian dari kampanye militer yang diperluas.

Sejak dimulainya serangan ke Gaza pada Oktober 2023, lebih dari 53.900 warga Palestina dilaporkan tewas, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Meski mendapat tekanan internasional untuk melakukan gencatan senjata, Israel tetap melanjutkan serangan militernya ke wilayah kantong yang padat penduduk tersebut.

Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024 telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan kejahatan terhadap warga sipil tak bersenjata di wilayah tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *